• Senin, 22 Desember 2025

Fenomena 'No Viral No Justice', Tim Reformasi Polri Usulkan Sanksi Grounded bagi Polisi yang Abaikan Laporan

Photo Author
- Jumat, 26 September 2025 | 07:32 WIB
Irjen Pol Purn Aryanto Sutadi. (Tangkapan Layar Kanal Youtube Unpacking Indonesia)
Irjen Pol Purn Aryanto Sutadi. (Tangkapan Layar Kanal Youtube Unpacking Indonesia)

Aryanto mengusulkan agar seluruh aturan baru yang praktis dan mudah dipahami ini dipublikasikan secara masif di ruang-ruang publik seperti pasar, mal, dan lingkungan perumahan.

Baca Juga: 'Tepuk Sakinah' Calon Pengantin Viral di Medsos, Kemenag Ungkap Esensi di Baliknya

Tujuannya adalah agar masyarakat mengetahui hak-haknya dan standar pelayanan yang seharusnya mereka terima.

Publikasi ini juga akan disertai dengan nomor aduan via WhatsApp yang bisa digunakan masyarakat sebagai

whistle-blower untuk melaporkan pelanggaran secara langsung. Dengan kombinasi sanksi internal yang keras dan kontrol sosial yang kuat dari publik, Aryanto yakin praktik negatif yang memicu kemarahan publik dapat diberantas secara signifikan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X