Aryanto mengusulkan agar seluruh aturan baru yang praktis dan mudah dipahami ini dipublikasikan secara masif di ruang-ruang publik seperti pasar, mal, dan lingkungan perumahan.
Baca Juga: 'Tepuk Sakinah' Calon Pengantin Viral di Medsos, Kemenag Ungkap Esensi di Baliknya
Tujuannya adalah agar masyarakat mengetahui hak-haknya dan standar pelayanan yang seharusnya mereka terima.
Publikasi ini juga akan disertai dengan nomor aduan via WhatsApp yang bisa digunakan masyarakat sebagai
whistle-blower untuk melaporkan pelanggaran secara langsung. Dengan kombinasi sanksi internal yang keras dan kontrol sosial yang kuat dari publik, Aryanto yakin praktik negatif yang memicu kemarahan publik dapat diberantas secara signifikan.***
Artikel Terkait
Dasco Pastikan Tak Ada Perwakilan DPR di Komite Reformasi Polri, Urusan Eksekutif
Polri Kirim 10 Polisi Terbaik untuk Misi Perdamaian PBB di Afrika Tengah
Polri Sita Uang Rp204 Miliar Hasil Pembobolan Rekening Dormant
Kapolri Salip Presiden Bentuk Tim Reformasi Polri, Said Didu Curigai Bentuk Perlawanan: Komandanku di Solo!
Polri Masih Buru Komplotan Pembobol Rekening Dormant Rp204 Miliar