nasional

Kejagung Periksa Azwar Anas Soal Korupsi Chromebook Era Nadiem Makarim

Rabu, 24 September 2025 | 22:41 WIB
Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarkim tersangka korupsi digitalisasi pendidikan. (KONTEKS.CO.ID/Dok. Kejagung)

KONTEKS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) periksa mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Abdullah Azwar Anas.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna di Jakarta, Rabu, 24 September 2025, mengatakan, penyidik memeriksa Azwar Anas dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Anang menjelaskan, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung memeriksa Azwar Anas dalam kapasitasnya sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) tahun 2022.

Baca Juga: Niat Baik Tak Hapus Unsur Pidana, Pengamat Hukum Soroti Kasus Korupsi Chromebook Nadiem Makarim

"Yang bersangkutan [Azwar Anas] hari ini diperiksa sebagai saksi," ujarnya.

Namun Anang belum bersedia menyampaikan materi pemeriksaan terhadap Azwar Anas dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek era Nadiem Makarim tersebut.

Dalam kasus ini Kejagung menetapkan 5 orang tersangka, yakni:

1. Stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan.

Baca Juga: Nadiem Makarim Gugat Status Tersangka Kasus Laptop Chromebook Lewat Praperadilan di PN Jaksel

2. Direktur Sekolah Dasar (SD), Sri Wahyuningsih.

3. Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP), Mulatsyah.

4. Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.

5. Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Ulah mereka diduga merugikan keuangan negara sekitar ‎atau ditaksir nyaris mencapai angka Rp2 triliun, yakni Rp1,980 triliun. Kerugian pastinya tengah dihitung pihak terkait.

Halaman:

Tags

Terkini