KONTEKS.CO.ID - Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) kembali masuk meja revisi, hanya berselang tujuh bulan sejak perubahan ketiga pada Februari 2025.
Saat itu, UU No. 1 Tahun 2025 disahkan terutama untuk mengakomodasi keberadaan Sovereign Wealth Fund (SWF) Danantara.
Kini, Komisi VI DPR bersama pemerintah bersepakat mempercepat pembahasan perubahan keempat UU BUMN.
Baca Juga: Pendapatan Negara Turun, Defisit APBN 2025 Tembus Rp321,6 Triliun: Menkeu Sebut Fiskal Masih Aman
Panja Dibentuk untuk Percepat Pembahasan
Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini menegaskan seluruh fraksi bulat menyetujui percepatan pembahasan revisi UU BUMN.
Panitia Kerja (Panja) pun langsung dibentuk dan ditargetkan bisa menuntaskan pembahasan sebelum akhir masa persidangan I Tahun Sidang 2025–2026.
“Jika BUMN dikelola dengan baik, negara kita akan menjadi sangat kaya. Tidak ada lagi kasus kelaparan, kekurangan gizi, serta keterbatasan akses pendidikan dan kesehatan,” ujar Anggia dalam rapat kerja bersama pemerintah pada Selasa, 23 September 2025.
Tata Kelola dan Orientasi Baru
Menurut Anggia, revisi kali ini bukan hanya penyesuaian teknis, melainkan orientasi untuk memperkuat tata kelola serta memastikan manfaat BUMN lebih terasa bagi masyarakat.
Ia menambahkan, masukan publik sejak perubahan ketiga UU BUMN awal tahun ini juga menjadi perhatian penting dalam pembahasan.
Dari sisi pemerintah, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan perlunya perubahan regulasi untuk menyesuaikan tata kelola dengan dinamika ekonomi nasional.
Baca Juga: DPR RI Sahkan RAPBN 2026, Belanja Negara Tembus Rp3.842 Triliun dan Target Ekonomi 5,4 Persen
“Untuk mengoptimalkan pengelolaan BUMN dibutuhkan transformasi kelembagaan yang hanya dapat dilakukan dengan perubahan undang-undang."
"Besar harapan kami agar rancangan undang-undang ini dapat segera dibahas dan mendapat persetujuan bersama,” ungkapnya.