nasional

SETARA Minta KRK Harus Jadi Motor Reformasi Polri, Bukan Sekadar Gimik Politik

Jumat, 19 September 2025 | 20:01 WIB
Prabowo siapkan Keppres untuk Komisi Reformasi Polri. (Instagram @sekretariat.kabinet)

KONTEKS.CO.ID – Rencana Presiden Prabowo membentuk Komisi Reformasi Kepolisian (KRK) tidak boleh berhenti sebagai respons sesaat atau simbol politik semata.

KRK, menurut SETARA Institute, harus diarahkan menjadi instrumen strategis untuk mempercepat transformasi Polri sekaligus memperkuat demokrasi di Indonesia.

“Tanpa visi ke arah itu, KRK hanya akan dianggap sebagai gimik politik untuk meredam kritik publik, tanpa menghasilkan perubahan substantif,” kata SETARA Institute dalam siaran pers, Jumat (19/9/2025).

Baca Juga: Perusahaan AS Dapat Kontrak Proyek LNG Abadi Indonesia

SETARA menegaskan, keberadaan KRK perlu ditempatkan dalam visi yang lebih luas.

Polri dalam beberapa tahun terakhir bukan hanya mengalami krisis kepercayaan, tetapi juga dinilai menjadi salah satu aktor utama dalam praktik regresi demokrasi.

“Jika tidak ada desain progresif, Polri justru berisiko terus menjadi sumber regresi demokrasi alih-alih pilar negara hukum, bahkan bisa menopang lahirnya otoritarianisme baru,” lanjut SETARA.

Baca Juga: Rangkap 3 Jabatan, Angga Raka Prabowo: Pendapatan dan Fasilitas Tetap, Tanggung Jawab yang Bertambah

Menurut SETARA, gagasan reformasi kepolisian bukan hal baru.

Agenda ini sudah lama disuarakan masyarakat sipil, termasuk melalui studi Desain Transformasi Polri (2024) yang mendeteksi 130 masalah aktual di tubuh kepolisian.

Permasalahan tersebut mencakup seluruh mandat Polri: penegakan hukum, perlindungan dan pengayoman masyarakat, keamanan dan ketertiban, hingga pelayanan publik.

Baca Juga: Dua Negaranya Perang, Warga Rusia dan Ukraina Justru Bermitra Narkoba di Bali

Dari 130 masalah itu, SETARA merangkum 12 tema besar yang menuntut respons sistemik.

Adapun 12 tema besar itu antara lain posisi Polri dalam struktur ketatanegaraan, lemahnya pengawasan, rendahnya akuntabilitas penegakan hukum, tata kelola rumah tahanan, penyimpangan tafsir kamtibmas, penggunaan senjata api, kinerja perlindungan masyarakat, penanganan terorisme, kualitas pelayanan publik, tata kelola pendidikan, manajemen sumber daya manusia, hingga hubungan antar lembaga.

Halaman:

Tags

Terkini