KONTEKS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ungkap ulah lima tersangka korupsi pencairan kredit fiktif pada BPR Jepara Artha.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi di KPK, Jakarta, Kamis malam, 18 September 2025, menyampaikan, kasus ini berawal pada 2021.
Kala itu, kata Asep, Direktur Utama (Dirut) BPR Jepara Artha, Jhendik Handoko, mulai melakukan ekspansi pemberian kredit jenis kredit usaha dengan sistem sindikasi atau pemberian kredit oleh beberapa bank kepada satu debitur.
Baca Juga: KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi BPR Jepara Artha
Selama dua tahun terakhir, ada penambahan outstanding kredit usaha kepada 2 grup debitur secara signifikan sebesar sekitar Rp130 miliar yang dicairkan melalui 26 debitur yang terafiliasi.
Pemberian dan pencairan kredit tersebut membuat performa atau kolektibilitas kredit tersebut memburuk sampai akhirnya gagal bayar alias macet.
Hal tersebut menurunkan kinerja BPR Jepara karena pencadangan kerugian penurunan nilai sebesar 100 persen (kolektibilitas macet) yang mengakibatkan rugi pada laporan laba rugi.
Baca Juga: KPK Sita Aset Tersangka Korupsi BPR Jepara Senilai 60 Miliar di Yogyakarta dan Klaten
Guna mengatasi masalah tersebut, Jhendik bersepakat dengan Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang, Mohammad Ibrahim Al-Asyari, untuk mencairkan kredit fiktif.
Sebagian dananya lantas dipakai oleh manajemen BPR Jepara untuk memperbaiki performa kredit macet dengan membayar angsuran. Sebagian lainnya dipakai Ibrahim Al-Asyari.
Baca Juga: Hampir 400 Travel Pakai Kuota Haji Khusus, KPK: Ini yang Bikin Penanganan Perkara Agak Lama
Untuk membayar sebagian dana yang digunakan BPR Jepara Artha, Jhendik menjanjikan pembayarannya dengan cara penyerahan dari agunan kredit.
“Kreditnya dilunasi dengan menggunakan dana kredit fiktif kepada Ibrahim Al-Asyari,” katanya.
Jhendik dkk selama tahun 2022–2023 mencairkan 40 kredit fiktif senilai Rp263,6 miliar kepada pihak yang identitasnya digunakan oleh Ibrahim.