• Minggu, 21 Desember 2025

KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi BPR Jepara Artha

Photo Author
- Kamis, 18 September 2025 | 22:57 WIB
Penetapkan tersangka korupsi kredit fiktif BPR Jepara Artha oleh KPK. (KONTEKS.CO.ID/Ist)
Penetapkan tersangka korupsi kredit fiktif BPR Jepara Artha oleh KPK. (KONTEKS.CO.ID/Ist)

KONTEKS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda), Jhendik Handoko, sebagai tersangka koruspi pencairan kredit fiktif.

"KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka," kata Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Kamis, 18 September 2025.

Adapun keempar orang tersangka lainnya, di antaranya Direktur Bisnis dan Operasional BPR Jepara Artha, Iwan Nursusetyo; dan Kepala Divisi Bisnis, Literasi dan Inklusi Keuangan BPR Jepara Artha, Ahmad Nasir.

Baca Juga: KPK Ngebut Usut Kasus Korupsi Kuota Haji, Kini Periksa Lagi Dirjen PHU Kemenag Jadi Saksi

Selanjutnya, Kepala Bagian Kredit BPR Jepara Artha, Ariyanto Sulistiyono dan Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang, Mohammad Ibrahim Al-Asyari.

Penyidik KPK menetapkan kelima orang tersebut sebagai tersangka setelag mengantongi bukti permulaan yang cukup.

Bukti permulaan tersebut, lanjut Asep, di antaranya keterangan saksi, ahli, penggeledahan di beberapa lokasi rumah atau kantor serta penyitaan barang, aset, dan uang.

Baca Juga: KPK Minta Pemerintah Tegas Buat Aturan Haramkan Rangkap Jabatan Komisaris BUMN

KPK langsung menahan semua tersangka selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.

"Terhitung sejak tanggal 18 September 2025 sampai dengan 7 Oktober 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK," katanya.

KPK menyangka Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X