Pemberian dan pencairan kredit tersebut tanpa dasar analisis dan tidak sesuai dengan kondisi debitur yang sebenarnya.
Adapun debitur yang digunakan adalah pedagang kecil, tukang, buruh, karyawan, ojek online, hingga pengangguran yang dibuat seakan-akan layak mendapatkan kredit masing-sebesar rata-rata sekitar Rp7 miliar.
Ibrahim dibantu rekannya mencari calon debitur yang mau dipinjam nama dengan dijanjikan fee rata-rata Rp100 juta per debitur.
Ibrahim juga menyiapkan dokumen pendukung fiktif yang diperlukan BPR Jepara Artha, yakni perizinan, rekening koran, foto usaha milik orang lain, dan dokumen keuangan.
Baca Juga: KPK Ngebut Usut Kasus Korupsi Kuota Haji, Kini Periksa Lagi Dirjen PHU Kemenag Jadi Saksi
"Di-mark up agar mencukupi dan seolah-olah layak dalam analisis berkas kredit BPR Jepara Artha,” kata Asep.
Atas realisasi kredit yang melawan aturan atau fiktif tersebut, Ibrahim kemudian memberikan sejumlah uang kepada sejumlah dari BPR Jepara.
Rinciannya, lanjut Asep, Jhendik sejumlah Rp2,6 miliar, Direktur Bisnis dan Operasional BPR Jepara Artha, Iwan Nursusetyo Rp793 juta; Kepala Divisi Bisnis, Literasi dan Inklusi Keuangan BPR Jepara Artha, Ahmad Nasir Rp300 juta; dan Kepala Bagian Kredit BPR Jepara Artha, Ariyanto Sulistiyono Rp282 juta.
"Uang umrah untuk JH [Jhendik Handoko], IN [Iwan Nursusetyo] dan AN [Ahmad Nasir] sebesar Rp300 juta,” kata Asep.
Baca Juga: Hampir 12 Jam Digarap KPK, Pejabat Kemenag Hilman Latief Dikorek Seputar Regulasi Haji
KPK menetapkan Jhendik Handoko, Iwan Nursusetyo, Ahmad Nasir, Ariyanto Sulistiyono, dan Mohammad Ibrahim Al-Asyari sebagai tersangka.
KPK langsung menahan kelima tersangka tersebut selama 20 hari terhitung sejak tanggal 18 September 2025 sampai dengan 7 Oktober 2025.
"Penahanan dilakukan di Rutan [Rumah Tahanan Cabang KPK,” ujar Asep.
KPK menyangka mereka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***
Artikel Terkait
KPK Sita Aset Tersangka Korupsi BPR Jepara Senilai 60 Miliar di Yogyakarta dan Klaten
LPS Ungkap Mayoritas Rekening Bank Umum dan BPR Terlindungi hingga Juni 2025
OJK Resmi Cabut Izin Usaha BPR Disky Surya Jaya di Sumut, Ini Penyebabnya
OJK Tutup Tiga BPR Setelah Dinyatakan Pailit, Dua di Sumut, Satu Jatim
KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi BPR Jepara Artha