nasional

KPK Sebut Ustaz Khalid Basalamah Bocorkan Informasi Kasus Korupsi Kuota Haji

Rabu, 17 September 2025 | 17:10 WIB
Ustaz Khalid Basalamah kembalikan uang, KPK sebut bocorkan kasus korupsi kuota haji (X @ustadzkhalid)


KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, Ustaz Khalid Basalamah, telah membocorkan informasi terkait pengembalian uang diduga terkait kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.

Padahal, kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, informasi pengembalian uang tersebut seharusnya tak diungkapkan ke publik.

"Sebetulnya itu adalah materi penyidikan yang seharusnya belum bisa kami sampaikan secara detail," kata Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Rabu 17 September 2025.

Baca Juga: 3 Hidden Gem Bandung yang Jarang Diketahui! Destinasi Eksotis untuk Liburan, dari Danau Mistis, Green Canyon Mini hingga Tebing Kapur Unik

Namun, Budi menyebut belum bisa menyampaikan informasi lebih lanjut mengenai pengembalian uang tersebut.

Dia hanya memastikan hal itu akan diungkap dalam konstruksi perkara utuh saat pengumuman penetapan tersangka.

"Memang kami juga belum bisa menyampaikan terkait dengan detail jumlahnya, kemudian teknis pengembaliannya seperti apa, dari mana saja apakah hanya dari saksi yang bersangkutan apa ada dari pihak-pihak lainnya," katanya.

Baca Juga: Istana Ungkap Keberadaan Wapres Gibran yang Absen Saat Pelantikan Menteri di Istana Hari Ini  

"Nanti pada waktunya kami tentu akan sampaikan ketika kami menyampaikan update penyidikannya, termasuk update pihak-pihak yang bertanggung jawab dan ditetapkan sebagai tersangka," imbuhnya.

Sementara, soal kemungkinan Ustaz Khalid Basalamah jadi tersangka, Budi enggan menjawabnya.

Sebagaimana diketahui, kasus kuota haji 2024 saat Indonesia mendapat tambahan kuota sebanyak 20.000 untuk memangkas daftar antrean jemaah haji.

Berdasarkan aturan Undang-Undang kuota tambahan harusnya dialokasikan 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus, sesuai dengan pembagian kuota tercantum dalam Pasal 64 ayat 2 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Juga: Kata Djamari Chaniago Usai Dilantik Jadi Menko Polkam, Singgung Tantangan Ciptakan Situasi Kondusif

Pembagian menjadi berbeda saat Menteri Agama (Menag) yang saat itu menjabat, Yaqut Cholil Coumas, membaginya menjadi 50:50 melalui aturan Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024.

Halaman:

Tags

Terkini