KONTEKS.CO.ID - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan soal kaji ulang tugas, wewenang, kedudukan, dan ruang lingkup Polri.
Menurutnya, hal itu akan dirumuskan terlebih dulu oleh Komisi Reformasi Polri yang disebutnya akan diteken melalui Keputusan Presiden (Keppres).
"Ini tugas dari komisi reformasi inilah untuk merumuskan perubahan-perubahan itu dan syarat-syarat itu akan diserahkan kepada Presiden nantinya," ungkap Yusril di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Selasa 16 September 2025.
Baca Juga: Larangan Vape di Indonesia, Kepala BNN: Tak Bisa Diputuskan Sendiri
Komisi Reformasi Polri nantinya akan menyerahkan hasil rumusannya kepada Presiden Prabowo Subianto setelah beberapa bulan bertugas.
Menurut rencana, hasil rumusan dari Komisi Reformasi Polri ini akan dituangkan ke dalam revisi UU No.2/2002 tentang Kepolisian.
"Mungkin undang-undang yang sudah diberlakukan lebih dari 20 tahun itu sekarang sudah harus dievaluasi kembali dengan menyesuaikan keadaan sekarang dan tuntutan dari rakyat untuk melakukan reformasi Kepolisian kita," tutur Yusril.
Baca Juga: Mantan Danjen Kopassus: Gibran 'Anak Haram' Konstitusi, Jadi Beban dan Merusak Negara!
Sebagai informasi, Badan Legislasi (Baleg) DPR telah mengusulkan revisi UU Polri masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029.
Sebelumnya, Yusril mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto sedang menyiapkan Keppres tentang pembentukan Komisi Reformasi Polri.
Tim ini disebut akan segera dilantik dalam waktu dekat.
Baca Juga: Ada Sinyal Kuat Erick Thohir Geser Jadi Menpora
“Belum ada target, tapi Keppres sudah disiapkan dan mungkin sehari dua hari ini akan dilantik. Kita lihat nanti berapa lama tim ini diberi tugas untuk menyelesaikan rumusan reformasi yang akan disampaikan kepada Presiden,” kata Yusril di Jakarta, Selasa, 16 September 2025.