nasional

Daftar Lengkap 16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres dan Cawapres yang Kini Dirahasiakan KPU

Selasa, 16 September 2025 | 13:22 WIB
KPU resmi rahasiakan 16 dokumen capres-cawapres. Ini daftar lengkapnya (Foto: Istimewa)

KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara mengejutkan mengeluarkan aturan baru terkait dokumen persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden ke publik.

Setidaknya, ada 16 jenis dokumen yang jadi informasi yang dikecualikan dan tidak bisa diakses secara bebas oleh publik. Salah satunya dokumen ijazah.

Alasannya, informasi di dalam ijazah termasuk kategori data pribadi yang tidak berada di bawah kendali mereka.

Baca Juga: Giliran Sekretaris Nadiem Makarim Digarap Kejagung dalam Kasus Korupsi Laptop Chromebook

Hal itu dituangkan dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan. Keputusan ini ditandatangani Ketua KPU, Affifuddin pada 21 Agustus 2025.

“Informasi dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden dapat mengungkap informasi pribadi seseorang,” tulis KPU dalam keputusan tersebut, seperti dikutip pada Senin, 15 September 2025.

“Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah,” tambahnya.

Baca Juga: Ekonom Sebut Menkeu Purbaya Telah Melanggar Konstitusi dan Tiga UU Sekaligus

KPU juga menyatakan bahwa data-data yang tercantum dalam dokumen tersebut bukan menjadi domain mereka.

“Keterangan: data/informasi tidak dikuasai/di luar kewenangan KPU,” tegasnya.

Selain ijazah, terdapat 15 dokumen lain yang juga dikecualikan dari akses publik, mulai dari kartu identitas, catatan kepolisian, hingga laporan harta kekayaan pribadi ke KPK.

Alasan utama KPU yakni, risiko konsekuensi bahaya bila informasi itu disebarkan tanpa persetujuan pemilik data.

Baca Juga: Ekonom Peringatkan Risiko Stimulus Rp200 Triliun Himbara, Dana Bisa Mengendap di Bank

Langkah tersebut diambil sekaligus menegaskan posisi KPU yang memilih menjaga perlindungan data pribadi capres-cawapres ketimbang membuka dokumen demi transparansi.

Halaman:

Tags

Terkini