KONTEKS.CO.ID - Keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menempatkan dana Rp200 triliun di bank himbara disebut melanggar konstitusi.
Bahkan, pengganti Sri Mulyani itu disebut telah melanggar tiga undang-undang (UU) sekaligus.
Menurut ekonom senior Didik J Rachbini, kebijakan mengalihkan dana Rp200 triliun untuk disalurkan dalam bentuk kredit itu merupakan pelanggaran serius terhadap aturan ketatanegaraan.
Baca Juga: Ekonom Peringatkan Risiko Stimulus Rp200 Triliun Himbara, Dana Bisa Mengendap di Bank
Kata Didik, alokasi dana publik tidak bisa dilakukan secara spontan tanpa melalui prosedur yang sudah diatur oleh konstitusi dan undang-undang.
"Melanggar prosedur yang diatur oleh Undang-undang Keuangan Negara dan Undang-Undang APBN, yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar," ujar Didik dalam keterangannya, Selasa 16 September 2025.
Rektor Universitas Paramadina itu menjelaskan, tata cara penyusunan, penetapan, dan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) telah diatur jelas.
Baca Juga: HKI Sambut Stimulus Rp200 Triliun Himpunan Bank Negara, Dorong Industri Padat Karya dan Manufaktur
Aturan tersebut tertuang dalam UUD 1945 Pasal 23, UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara, serta UU APBN setiap tahun.
Lantaran itu, pejabat negara, baik menteri maupun presiden, tidak bisa mengambil keputusan sepihak terkait penempatan dana publik.
"Anggaran negara bukan anggaran privat atau anggaran perusahaan. Alolaksi anggaran negara tidak bisa dijalankan atas perintah menteri atau perintah presiden sekalipun," katanya.
Menurut Didik, penempatan dana pemerintah di bank himbara hanya untuk operasional APBN. Di mana, jumlah dan penggunaannya telah disetujui DPR.
Baca Juga: NCB Interpol Indonesia Ajukan Red Notice Cheryl Darmadi ke Markas Besar di Prancis
Sementara, penyaluran dana ke industri melalui skema kredit umum, tidak memiliki landasan hukum.
Artikel Terkait
Seminggu Menjabat Menkeu, Ini 4 Kebijakan Purbaya Yudhi Sadewa yang Jadi Sorotan
Menkeu Purbaya Lapor Stimulus Ekonomi, Menko Airlangga Singgung Finalisasi 8+4 Program
Stimulus Ekonomi Rp16,23 Triliun, Menkeu Purbaya Jamin APBN Aman
Gebrakan Purbaya Gelontrorkan Rp200 Triliun ke Perbankan Langgar Konstitusi dan 3 UU
Julukan 'Cowboy Style' Melekat pada Menkeu Purbaya, Gaya Blak-blakan Ini Jadi Sorotan dan Taruhan di Awal Kepemimpinannya