• Senin, 22 Desember 2025

Ekonom Sebut Menkeu Purbaya Telah Melanggar Konstitusi dan Tiga UU Sekaligus

Photo Author
- Selasa, 16 September 2025 | 12:24 WIB
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menuai sorotan. Kini disebut langgar konstitusi dan 3 UU sekaligus (Dok. Kemenkeu)
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menuai sorotan. Kini disebut langgar konstitusi dan 3 UU sekaligus (Dok. Kemenkeu)

KONTEKS.CO.ID - Keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menempatkan dana Rp200 triliun di bank himbara disebut melanggar konstitusi.

Bahkan, pengganti Sri Mulyani itu disebut telah melanggar tiga undang-undang (UU) sekaligus.

Menurut ekonom senior Didik J Rachbini, kebijakan mengalihkan dana Rp200 triliun untuk disalurkan dalam bentuk kredit itu merupakan pelanggaran serius terhadap aturan ketatanegaraan.

Baca Juga: Ekonom Peringatkan Risiko Stimulus Rp200 Triliun Himbara, Dana Bisa Mengendap di Bank

Kata Didik, alokasi dana publik tidak bisa dilakukan secara spontan tanpa melalui prosedur yang sudah diatur oleh konstitusi dan undang-undang.

"Melanggar prosedur yang diatur oleh Undang-undang Keuangan Negara dan Undang-Undang APBN, yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar," ujar Didik dalam keterangannya, Selasa 16 September 2025.

Rektor Universitas Paramadina itu menjelaskan, tata cara penyusunan, penetapan, dan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) telah diatur jelas.

Baca Juga: HKI Sambut Stimulus Rp200 Triliun Himpunan Bank Negara, Dorong Industri Padat Karya dan Manufaktur

Aturan tersebut tertuang dalam UUD 1945 Pasal 23, UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara, serta UU APBN setiap tahun.

Lantaran itu, pejabat negara, baik menteri maupun presiden, tidak bisa mengambil keputusan sepihak terkait penempatan dana publik.

"Anggaran negara bukan anggaran privat atau anggaran perusahaan. Alolaksi anggaran negara tidak bisa dijalankan atas perintah menteri atau perintah presiden sekalipun," katanya.

Menurut Didik, penempatan dana pemerintah di bank himbara hanya untuk operasional APBN. Di mana, jumlah dan penggunaannya telah disetujui DPR.

Baca Juga: NCB Interpol Indonesia Ajukan Red Notice Cheryl Darmadi ke Markas Besar di Prancis  

Sementara, penyaluran dana ke industri melalui skema kredit umum, tidak memiliki landasan hukum.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB
X