• Senin, 22 Desember 2025

Ekonom Sebut Menkeu Purbaya Telah Melanggar Konstitusi dan Tiga UU Sekaligus

Photo Author
- Selasa, 16 September 2025 | 12:24 WIB
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menuai sorotan. Kini disebut langgar konstitusi dan 3 UU sekaligus (Dok. Kemenkeu)
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menuai sorotan. Kini disebut langgar konstitusi dan 3 UU sekaligus (Dok. Kemenkeu)

"Meskipun tujuannya baik, penempatan anggaran publik (dana pemerintah) di perbankan melenceng dari amanah Pasal 22 khususnya ayat 8 dan 9 UU No. 1/2004 tersebut," jelasnya.

Didik pun mengingatkan jika prosedur ketatanegaraan ini diabaikan bisa menjadi preseden berbahaya di masa depan di mana anggaran publik digunakan semaunya.

Jika kebijakan dan program nyelonong dengan memanfaatkan anggaran maka kebijakan tersebut hanya kehendak individu pejabat dan tidak ada proses legislasi, maka ini terindikasi melanggar konstitusi dan UU negara.

"Jadi setiap rupiah dari anggaran negara harus lewat pembahasan dengan DPR (Legislative Deliberation)," katanya.

Baca Juga: HUT TNI ke-80, 100 Ribu Tentara akan Tumpah Ruah di Monas

Berdasarkan asumsi yang disepakati komisi-komisi dalam prmbahas alokasi kementerian atau lembaga secara detail.

Badan Anggaran (Banggar) merumuskan hasil akhir pembahasan tersebut untuk kemudian disetujui DPR dalam sidang paripurna.

Baru setelah melewati proses legislasi seperti ini, anggaran negara tersebut bisa dialokasikan untuk dilaksanakan di sektor-sektor oleh kementerian lembaga dan di daerah oleh pemda.

Baca Juga: Perusak dan Pembakar Fasilitas Umum Saat Demo Jakarta Koordinasi di Grup Medsos

"Inilah proses yang sah dari program pemerintah yang melibatkan alokasi anggaran negara. Tidak bisa lewat keputusan menteri atau SK gubernur," ujarnya.

Pelaksanaan Anggaran & Pengelolaan Kas dijalankan oleh Kementrian Keuangan (Kemenkeu), baik penerimaan, belanja maupun utang.

"Semua pengelolaan tersebut harus berdasarkan dan diatur oleh undang-undang dan karenanya pejabat manapun tidak boleh pelanggarnya," katanya.

Bahkan, pengeluaran dana Rp200 triliun itu juga berpotensi melanggar UU No.1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, sebagaimana diatur pada Pasal 22 Ayat 4, 8 dan 9.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB
X