nasional

KPU Bakal Rahasiakan Informasi Ijazah hingga Rekam Jejak Capres-Cawapres, Ini Alasannya

Senin, 15 September 2025 | 17:09 WIB
KPU bakal rahasiakan informasi ijazah hingga rekam jejak capres-cawapres (Foto: Ilustrasi/kpu.go.id)

KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan aturan baru dengan merahasiakan dokumen ijazah yang menjadi bagian dari persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden ke publik.

Itu artinya publik tidak bisa begitu saja mengakses informasi tersebut tanpa persetujuan pemilik data.

Lembaga itu beralasan, informasi di dalam ijazah termasuk kategori data pribadi yang tidak berada di bawah kendali mereka.

Baca Juga: Ini Dalil Subhan Nilai KPU Tak Berwenang Setarakan Ijazah Sekolah Luar Negeri Gibran

Hal tersebut tercantum dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan. Keputusan ini ditandatangani Ketua KPU, Affifuddin pada 21 Agustus 2025.

“Informasi dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden dapat mengungkap informasi pribadi seseorang,” tulis KPU dalam keputusan tersebut, seperti dikutip pada Senin, 15 September 2025.

“Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah,” tambahnya.

KPU juga menyatakan bahwa data-data yang tercantum dalam dokumen tersebut bukan menjadi domain mereka.

“Keterangan: data/informasi tidak dikuasai/di luar kewenangan KPU,” tegasnya.

Baca Juga: KPU Minta Tambahan Anggaran Nyaris Rp1 Triliun Tahun 2026, Ini Alasannya

Selain ijazah, terdapat 15 dokumen lain yang juga dikecualikan dari akses publik, mulai dari kartu identitas, catatan kepolisian, hingga laporan harta kekayaan pribadi ke KPK. Alasan utama KPU adalah risiko konsekuensi bahaya bila informasi itu disebarkan tanpa persetujuan pemilik data.

Langkah tersebut diambil sekaligus menegaskan posisi KPU yang memilih menjaga perlindungan data pribadi capres-cawapres ketimbang membuka dokumen demi transparansi.

Namun, keputusan KPU tersebut diprediksi bakal menuai prokontra, terutama di tengah sorotan publik soal keaslian ijazah calon pemimpin negara.***

Tags

Terkini