KONTEKS.CO.ID – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, pastikan bahwa Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmat akan diproses hukum pidana.
"Terhadap dua orang yang sudah diberikan putusan etik itu akan dilakukan satu langkah hukum pidana," kata Yusril dalam konperensi pers di Kemenko Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Jakarta, Senin, 8 Agustus 2025.
Ia menyampaikan, jika sebelumnya tidak menutup kemungkinan akan dikenakan tindak pidana, hari ini sudah pasti akan dilakukan langkah hukum tersebut.
Baca Juga: Pemecatan Kompol Cosmas Harusnya Tak Bikin Pati Polri Aman
Yusril menyampaikan, pada hari ini pihaknya mendapatkan laporan dari Polri bahwa Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmat akan dilanjutkan ke pengadilan umum.
"Kedua orang yang tidak profesional itu akan dilanjutkan ke persidangan di peradilan umum akan didakwa sebagai pelaku tindak pidana," katanya.
Menurutnya, masyarakat harus mengetahui perkembangan dari kasus tewasnya driver ojol Affan Kurniawan.
Baca Juga: Kompol Cosmas Kaju Gae Dapat Dukungan Besar, 150 Ribu Warga Teken Petisi Tolak Pemecatan
Ini sebagai bukti bahwa pemerintah tidak hanya mengambil langkah hukum kepada warga masyarakat yang bersalah.
"Pemerintah juga mengambil satu langkah hukum yang tegas terhadap aparat penegak hukum yang melakukan kesalahan di lapangan," katanya.***