KONTEKS.CO.ID - Dugaan ijazah milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mengemuka. Kali ini, pakar telematika Roy Suryo ikut angkat bicara.
Eks Menpora era Presiden RI ke-6 itu mengungkapkan temuan yang menurutnya janggal.
Dia menyampaikan hal itu saat berbincang dengan Bambang Widjojanto dalam Podcast berjudul "Vice President Gibran's Bachelor's Degree Deemed Fake, Roy Suryo: IQ Just as Low, Did He Buy a Fa...".
Baca Juga: Subhan: Cukup 2 Bukti Buat Gibran Wajib Bayar Rp125 Triliun
Kata Roy, isu ijazah Gibran bukan hal baru. Menurutnya, dia sudah pernah menyinggungnya saat berkembang kasus yang disebutnya sebagai 'fufufafa'.
"Sebenarnya temuannya sudah lama. Waktu kita ngobrol tentang fufufafa, bahkan tahun lalu, saya sudah spill-spill sedikit bahwa sekolahnya (Gibran) nggak jelas," ungkap Roy Suryo, Senin 8 September 2025.
Namun, dia menyebut masalahnya semakin menjadi perhatian usai seorang warga bernama Subhan Palal mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca Juga: Ribuan Ojol Batal Demo Desak Pencopotan Kapolda Metro, Bawa-Bawa Nama Presiden
Dimana, gugatan tersebut telah terdaftar pada Agustus lalu dan mulai disidangkan pada hari ini, Senin 8 September 2025.
Aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), kata Roy, calon wakil presiden wajib memiliki ijazah setingkat SMA atau sederajat, seperti Madrasah Aliyah (MA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Namun, kata dia, Subhan menilai ada kejanggalan dalam hal ini.
Baca Juga: Pemerintah Bayar Utang dan Stabilkan USD, Cadangan Devisa Indonesia Amblas Miliaran Dolar AS
"Kalau menurut Pak Subhan, nggak ada definisi luar negeri. Yang jelas, harus lulusan SMA atau sederajat," ujarnya.
Kemudian, kata dia, muncul perdebatan lantaran dalam biografi resmi Gibran disebut menempuh pendidikan di Orchard Secondary School di Singapura.