nasional

Kejagung Dalami Aliran Dana Nadiem Makarim dalam Kasus Pengadaan Laptop Chromebook  

Jumat, 5 September 2025 | 14:08 WIB
Eks Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim jadi tersangka, Kejagung dalami aliran dana kasus korupsi laptop Chromebook (X.com @Taufiq_BossKopi)

 

 

KONTEKS.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) sebut sedang mendalami aliran dana yang diterima eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Hal itu disampaikan Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna.

Namun, Anang meminta agar semua pihak yang terlebih dulu memperkirakan ke mana aliran dana tersebut mengalir.

Baca Juga: Brimob Lindas Affan Kurniawan, Yusril Sebut Soal Kemungkinan Sanksi Pidana  

Seperti diketahui, Nadiem Makarim telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis 4 September 2025 kemarin.

"Itu masih didalami ya semuanya. Jangan dikira-kira, ini masih pendalaman," ujar Anang kepada wartawan, Jumat 5 September 2025.

Adapun, penetapan Nadiem sebagai tersangka dilakukan pascapenyidik Jampidsus Kejagung melakukan pemeriksaan saksi, ahli, petunjuk, alat bukti, hingga barang bukti.

Baca Juga: Amnesty Internasional: Pernyataan Delpedro Marhaen Tak Mengandung Unsur Pidana

Penyidik juga telah menyita dokumen dari Nadiem pada kasus tersebut.

"Pasti kita lakukan penyitaan juga tentunya terkait penyidikan ini sejumlah dokumen terkait pengadaan di Kemendikbud," tegas Anang.

Selain Nadiem, Kejagung telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop.

Keempatnya yakni, Sri Wahyuningsih sebagai Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek, Mulyatsyah selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek, Jurist Tan selaku Staf Khusus Nadiem Makarim, serta Ibrahim Arief selaku Konsultan Teknologi.

Halaman:

Tags

Terkini