nasional

DPR Dinonaktifkan Tapi Gaji Tetap Jalan: Bedanya Apa dengan Pemecatan?

Senin, 1 September 2025 | 13:15 WIB
Beda Nonaktif dan Pemecatan dalam Peraturan DPR (foto: Dok. Parlemen)

Baca Juga: Kementerian UMKM Perluas Akses Pembiayaan Wirausaha di Makassar Lewat EHF 2025

"Seorang anggota DPR dapat diberhentikan sementara selama berstatus terdakwa,” ujar Castro.

"Jika sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, barulah pemberhentian dilakukan secara permanen dan dilanjutkan dengan mekanisme Pergantian Antar-Waktu (PAW). Itu sebenarnya konteks yang tepat," tambahnya.***

Halaman:

Tags

Terkini