KONTEKS.CO.ID – Penyidik KPK tengah mendalami keterangan mantan Dirut PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) Elvizar terkait aliran uang dugaan korupsi pengadaan mesin EDC BRI.
Seperti diketahui, pengadaan mesin EDC BRI pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. bermasalah pada periode 2020-2024.
Perkara ini diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp700 miliar lebih. "Pemeriksaan para saksi didalami terkait pengetahuannya dalam pelaksanaan proyek pengadaannya, serta terkait aliran uang," ungkap jubir KPK Budi Prasetyo, melansir Jumat 29 Agustus 2025.
Baca Juga: LPEI Kecele Saat Akan Sita Kebun Sawit Hendarto
Selain Elvizar, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi juga mendalami hal yang sama dengan memeriksa dua saksi lainnya. Keduanya yaitu, Aris Hartanto sebagai Direktur BRI Life dan Budy Setiawan, seorang karyawan swasta.
KPK sendiri sudah mendalami mekanisme penyewaan mesin EDC oleh bank BRI. Pendalaman dilakukan saat memeriksa Direktur PT Qualita Indonesia, Lea Djamila Sriningsih.
“Namun juga ada mekanisme sewa-menyewanya, nah itu didalami pengkondisian yang dilakukan," ungkap jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, pada Senin 4 Agustus lalu.
Baca Juga: Kementerian UMKM Perkuat Literasi Keuangan dan Digitalisasi UMKM
Ia menuturkan, mekanisme yang didalami sehubungan pengaturan harga sewa yang membuat kerugian negara dalam pengadaan EDC.
"Di antaranya, pengaturan harga dari proses pengadaan yang kemudian diduga ada kerugian keuangan negara dalam proses pengadaannya," sebutnya.
Sekadar mengingatkan, KPK sebelumnya sudah menetapkan lima orang tersangka pada perkara rasuah ini.
Di samping Elvizar, ikut jadi tersangka adalah Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto; Direktur Digital Teknologi Informasi dan Operasi BRI Indra Utoyo; SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI Dedi Sunardi; serta Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi (BRI IT) Rudy Suprayudi Kartadidjaja.