KONTEKS.CO.ID - Rencana pemerintah untuk mewajibkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam pembelian gas LPG 3 kilogram mulai 2026 mendapat perhatian serius dari Ketua DPR RI, Puan Maharani.
Ia menilai, langkah ini bisa menjadi solusi agar subsidi energi benar-benar tepat sasaran.
Menurutnya, praktik distribusi gas bersubsidi saat ini masih banyak yang meleset, karena masyarakat yang tidak berhak justru ikut menikmatinya.
“Kalau sistem berbasis NIK diterapkan dengan benar, peluang kebocoran subsidi bisa ditekan. Jadi gas subsidi betul-betul sampai ke tangan yang berhak,” kata Puan kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 27 Agustus 2025.
Pentingnya Kajian Menyeluruh
Meski mendukung, Puan menegaskan bahwa kebijakan ini tidak bisa langsung dijalankan begitu saja.
Ia mengingatkan pentingnya kajian lintas sektor, agar tidak muncul persoalan teknis maupun sosial di lapangan.
Baca Juga: Begini Modus ‘Dokter Hewan’ Mengedarkan Sekretom Ilegal dari Magelang
Menurutnya, pengalaman kebijakan baru seringkali terkendala karena kurangnya persiapan matang.
“Kita bicara soal masyarakat kecil yang sehari-hari bergantung pada LPG 3 Kg. Jangan sampai semangat menyalurkan subsidi justru menimbulkan kerumitan baru,” ucapnya.
Puan menambahkan, pemerintah perlu memastikan wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) tetap bisa mengakses LPG tanpa hambatan administratif.
Baginya, keadilan distribusi bukan hanya soal data kependudukan, tapi juga soal akses di lapangan.
Baca Juga: Demo Buruh 28 Agustus: KRL Bisa Ditutup, Ini Rute Alternatif dan Pengamanan Ketat di Stasiun Jakarta
Sosialisasi Jadi Kunci
Dalam pandangannya, sosialisasi kebijakan ke masyarakat harus dilakukan sejak awal.