nasional

PN Jaksel Gelar Sidang Perdana PK Kasus Pencemaran Nama Baik Jusuf Kalla Hari Ini

Rabu, 27 Agustus 2025 | 08:04 WIB
Kejari Jaksel siap eksekusi hukuman terpidana pada sidang PK Silfester Matutina. (YouTube)

KONTEKS.CO.ID - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang peninjauan kembali (PK) kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 Jusuf Kalla dengan terpidana Silfester Matutina.

Sidang tersebut merupakan penjadwalan ulang usai yang bersangkutan mangkir pada persidangan Rabu, 20 Agustus 2025 pekan lalu.

"Hakim sudah menyatakan, persidangan tadi sudah dihadiri pihak kejaksaan sebagai penuntut umum, sidang ditunda ke tanggal 27," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Rio Barten, Rabu, 27 Agustus 2025.

Baca Juga: Silfester Matutina Beralasan Sakit, Sidang Peninjauan Kembali Kasus Fithah Terhadap JK Ditunda  

Ria mengatakan, pihak pengadilan sudah menerima surat dari kuasa hukum Silfester ihwal ketidakhadiran kliennya dalam sidang perdana PK. Alhasil, hakim menjadwal ulang sidang tersebut hari ini.

"Kami sudah menjadwalkan memeriksa permohonan PK dari Silfester Matutina. Pengadilan menerima surat dan sudah diteruskan ke Majelis Hakim dari kuasa hukum pemohon PK Silfester Matutina yang menyatakan pemohon tidak bisa hadir," bebernya.

Ia menambahkan, dalam surat permohonannya, Silfester mengaku nyeri dada dengan melampirkan surat keterangan dokter RS Puri Cinere.

"Surat itu sudah disertai dengan surat keterangan dari dokter, yang bersangkutan menderita sakit chest pain dan membutuhkan waktu istirahat selama 5 hari," tutupnya.

Sekadar informasi, kasus ini berawal dari laporan kuasa hukum Jusuf Kalla ke Mabes Polri pada 2017, terkait tuduhan memfitnah melalui orasi publik.

Baca Juga: Prabowo Gaspol Bentuk Lembaga Baru dari Bank Emas, Danantara hingga Otorita Pantura Jawa

Kasus inipun sampai ke Mahkamah Agung (MA). Putusan kasasi menyatakan Silfester bersalah dan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara.

Silfester mengaku sudah berdamai dengan Jusuf Kalla. “Urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla sudah selesai dengan perdamaian. Bahkan saya beberapa kali bertemu dengan beliau,” katanya di Mapolda Metro Jaya beberapa waktu lalu.

Sidang PK ini jadi momen krusial bagi Kejari Jaksel. Publik menantikan apakah eksekusi Silfester segera terlaksana, menutup bab panjang kasus fitnah yang penuh kontroversi selama bertahun-tahun.***

Halaman:

Terkini