Pasalnya, seluruh tugas dan tanggung jawab terkait haji sudah dialihkan sepenuhnya ke Kementerian Haji dan Umrah.
"Kalau kaitannya itu, dengan otomatis maka nanti akan ada penyesuaian. Karena pada saat hari ini Kementerian Haji dan Umrah itu kan sudah berdiri sendiri," terangnya.
"Maka di kementerian agama otomatis harus dilepas. Sudah tidak ada lagi yang menyangkut dengan namanya Ditjen PHU di Kemenag,” imbuhnya.***