KONTEKS.CO.ID - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengonfirmasi bahwa dokter subspesialis jantung anak, Piprim Basarah Yanuarso, resmi dimutasi ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Fatmawati, Jakarta, sejak April 2025.
Dengan demikian, ia tidak lagi bisa melayani pasien di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta.
“Masyarakat yang selama ini sudah menjadi pasien dokter Piprim, masih tetap bisa mendapatkan pelayanannya di RS Fatmawati dengan berbagai skema pembiayaan,” jelas Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Aji Muhawarman pada Minggu, 24 Agustus 2025.
Baca Juga: Fadia Jalani Turnamen Terakhir Bersama Lanny, Buru Emas, Siap Tempur di BWF 2025 Paris
Menurut Aji, skema pembiayaan tersebut beragam. Mulai dari pembayaran mandiri, asuransi swasta, hingga Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan BPJS Kesehatan.
Pengumuman Piprim di Media Sosial
Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) itu sebelumnya menyampaikan kabar mengejutkan lewat akun Instagram pribadinya. Ia mengaku tak lagi bisa melayani pasien peserta BPJS Kesehatan di RSCM.
“Dengan berat hati saya mengumumkan mulai hari ini tidak bisa lagi melayani putra-putri bapak ibu yang sakit jantung di RSCM, baik di PJT maupun Kiara,” tulis Piprim pada Jumat 22 Agustus 2025.
Ia menambahkan, akun praktik BPJS miliknya di RSCM telah ditutup. Alhasil, pasien hanya bisa bertemu dengannya melalui layanan swasta di RSCM Kencana, dengan tarif sekitar Rp4 juta per kunjungan, termasuk echocardiography.
Baca Juga: Upeti Ducati Scrambler Bodong untuk Noel Terbongkar, KPK Ungkap Fakta Mengejutkan
Dampak Besar bagi Pasien Jantung Anak
Piprim menyebut biaya di jalur swasta bisa membengkak hingga ratusan juta rupiah bila pasien memerlukan perawatan lanjutan. Kondisi ini tentu membuat banyak keluarga pasien kaget dan khawatir.
“Artinya, bapak ibu yang putra-putrinya ingin dilayani oleh saya harus membayar dengan tarif swasta. Bisa saja biayanya mencapai ratusan juta rupiah,” ujar Piprim.
Ia menegaskan penolakannya terhadap mutasi yang dianggap tidak prosedural. Menurutnya, pemindahan itu dilakukan tanpa mekanisme yang jelas, termasuk lolos butuh atau pemberitahuan resmi.
Baca Juga: 2 Menteri dan 33 Wamen Diduga Rangkap Jabatan, Masyarakat Sipil Seret Laporan ke KPK