Kemenkes Menjawab Tuduhan Piprim
Piprim menduga mutasi dirinya berkaitan dengan sikap kritis IDAI terhadap rencana pengambilalihan kolegium oleh Kemenkes, termasuk Kolegium Ilmu Kesehatan Anak Indonesia.
Ia menyebut kebijakan ini sebagai bentuk hukuman terhadap pengurus IDAI.
Namun, Kemenkes menegaskan bahwa mutasi tersebut sah secara regulasi. “Mutasi juga berdasarkan pada kebutuhan institusi dan pengembangan pelayanan kesehatan bagi masyarakat,” kata Aji.
Kemenkes menambahkan, seorang aparatur sipil negara (ASN) semestinya siap ditempatkan di mana pun untuk kepentingan pelayanan publik.***
Artikel Terkait
Dokter Piprim Sebut Tak Bisa Lagi Tangani Pasien Jantung BPJS di RSCM Gegara Kemenkes
Dokter Piprim Sedih Tak Bisa Tolong Pasien Jantung Program BPJS
Dokter Piprim Akan Lawan Kemenkes di PTUN Demi Bisa Kembali Tolong Pasien Jantung BPJS