nasional

BLBI dan Saham BCA, Negara Rugi Rp87,99 T, DPR Penasaran: Pengusutan Ulang Harus Dilakukan!

Rabu, 20 Agustus 2025 | 07:58 WIB
Kasus BLBI dan BCA kembali jadi sorotan. (Instagram @goodlifebca)

KONTEKS.CO.ID - Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kembali menyita perhatian publik.

Nama PT Bank Central Asia Tbk. (BCA) mencuat setelah penjualan sahamnya pada 2002 dianggap merugikan negara hingga triliunan rupiah. Beberapa anggota DPR mendorong pemerintah mengusut ulang kasus ini.

Mengutip tulisan mendiang Kwik Kian Gie, mantan Menko Ekuin era Presiden Abdurrahman Wahid, BCA menerima suntikan BLBI sebesar Rp31,99 triliun pada krisis moneter 1997 untuk meredam rush yang melanda bank swasta terbesar di Indonesia.

 

Baca Juga: Mau Upgrade? Harga iPhone 16 Indonesia Turun Rp500 Ribu–Rp3 Juta, Cek Lengkap Daftarnya di Sini

Utang BCA dan Modal Tambahan Negara

Pemerintah menyita saham BCA dari keluarga Salim sebagai pengamanan.

Meski BCA mencicil pokok Rp8 triliun dan bunga Rp8,3 triliun, sisa kewajiban BLBI masih mencapai Rp23,99 triliun.

Tambahan modal melalui Obligasi Rekapitalisasi Perbankan senilai Rp60 triliun membuat total uang negara yang tertanam di BCA mencapai Rp87,99 triliun.

Namun, 51 persen saham mayoritas BCA dijual ke Farallon seharga Rp10 triliun.

Kwik menulis, “Jadi pemerintah sebenarnya menanggung kerugian Rp78 triliun,” menyoroti besarnya dampak penjualan saham terhadap keuangan negara.

Baca Juga: Sidang PK Silfester Matutina Hari Ini: Kejari Jaksel Siap Tangkap, Publik Menunggu!

Skema PKPS dan Kredit Macet Grup Salim

Kredit macet Grup Salim senilai Rp52,7 triliun menjadi tanggungan negara karena saham BCA diambil alih pemerintah.

Skema Pelunasan Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) melalui Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) diterapkan, di mana Grup Salim menyerahkan Rp100 miliar tunai dan 108 perusahaan.

Akhirnya, pemerintah hanya menerima Rp20 triliun dari total utang Rp52,8 triliun, atau sekitar 34 persen saja.

Halaman:

Tags

Terkini