nasional

KPK Pasang Target, Tetapkan Tersangka Kasus Kuota Haji yang Seret Yaqut Cholil Qoumas dalam Waktu Dekat  

Minggu, 17 Agustus 2025 | 14:56 WIB
KPK segera tetapkan tersangka kasus korupsi kuota haji dalam waktu dekat (KPK)

 

 

KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemungkinan segera mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, pihaknya menargetkan sudah ada tersangka dalam kasus tersebut dalam waktu dekat.

"Ya, pasti kalau target, harapannya kan as soon as possible," kata Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu 17 Agustus 2025.

Baca Juga: Setya Novanto Tinggalkan Lapas Sukamiskin

Namun, kata Setyo, pengumuman tersangka tersebut tergantung hasil pemeriksaan dan penelaahan sejumlah dokumen maupun barang bukti yang relevan dengan perkara tersebut.

Kata dia, KPK segera melakukan permintaan audit kerugian keuangan negara kepada auditor negara.

"Nah, dari situlah nanti dipastikan bahwa ada kerugian keuangan negara untuk memperkuat persangkaan terhadap para tersangka," ujarnya.

Baca Juga: Setya Novanto Bebas Bersyarat: Vonis Dipangkas MA, Denda dan Uang Pengganti Jumbo Jadi Sorotan

Diketahui, KPK juga meningkatkan perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 ke penyidikan.

Proses penyidikan dilakukan usai komisi antirasuah meminta keterangan kepada eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.

Bahkan, penyidik KPK telah menggeledah kediaman Yaqut Cholil Qoumas di kawasan Jakarta Timur, pada Jumat 15 Agustus 2025.

Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

Halaman:

Tags

Terkini