Upaya banding dan kasasi gagal, dan PK pertama pada 2017 juga berujung penolakan.
Status Terkini Jessica
Sempat dinyatakan bebas bersyarat pada 18 Agustus 2024, tapi Jessica tetap mengajukan PK kedua dengan dalih memiliki bukti baru yang dapat meringankan hukumannya.
Namun, MA menilai bukti tersebut tidak memenuhi kriteria untuk membatalkan putusan.
Dengan demikian, status hukum Jessica kembali jelas: vonis 20 tahun tetap dijalani sesuai putusan pengadilan.
Baca Juga: Langkah Strategis Telkom Tingkatkan Market Share B2B ICT di Indonesia
Kasus ini kembali memicu diskusi di media sosial, terutama di Instagram, di mana tagar terkait #JessicaKumalaWongso dan #KopiSianida ramai dibicarakan.
Banyak yang menyoroti konsistensi MA dalam memutus perkara, sementara sebagian lain masih berdebat soal kemungkinan adanya fakta tersembunyi.
Putusan MA ini menegaskan bahwa upaya hukum luar biasa seperti PK bukan sekadar formalitas. Tetapi harus didukung bukti baru yang benar-benar signifikan.
Publik mungkin akan terus memantau perkembangan berikutnya, namun untuk saat ini, kasus kopi sianida kembali menemukan titik akhir yang sama: Jessica tetap harus menjalani vonis 20 tahun penjara.***