nasional

PK Kedua Jessica Kumala Wongso Ditolak MA, Vonis 20 Tahun Kasus Kopi Sianida Tetap Berlaku

Jumat, 15 Agustus 2025 | 19:05 WIB
PK Kedua Jessica Kumala Wongso Ditolak MA, Vonis 20 Tahun Kasus Kopi Sianida Tetap Berlaku Tanpa Perubahan. (mahkamahagung.go.id)

Upaya banding dan kasasi gagal, dan PK pertama pada 2017 juga berujung penolakan.

Baca Juga: Rajin Cuap-cuap untuk Prabowo-Gibran saat Kampanye Pilpres 2024, Danantara Angkat Pimpinan Ormas Jadi Komisaris KAI

Status Terkini Jessica

Sempat dinyatakan bebas bersyarat pada 18 Agustus 2024, tapi Jessica tetap mengajukan PK kedua dengan dalih memiliki bukti baru yang dapat meringankan hukumannya.

Namun, MA menilai bukti tersebut tidak memenuhi kriteria untuk membatalkan putusan.

Dengan demikian, status hukum Jessica kembali jelas: vonis 20 tahun tetap dijalani sesuai putusan pengadilan.

Baca Juga: Langkah Strategis Telkom Tingkatkan Market Share B2B ICT di Indonesia

Kasus ini kembali memicu diskusi di media sosial, terutama di Instagram, di mana tagar terkait #JessicaKumalaWongso dan #KopiSianida ramai dibicarakan.

Banyak yang menyoroti konsistensi MA dalam memutus perkara, sementara sebagian lain masih berdebat soal kemungkinan adanya fakta tersembunyi.

Putusan MA ini menegaskan bahwa upaya hukum luar biasa seperti PK bukan sekadar formalitas. Tetapi harus didukung bukti baru yang benar-benar signifikan.

Baca Juga: Link Live Streaming Piala Kemerdekaan 2025: Jadwal Mali U17 vs Tajikistan dan Indonesia U17 vs Uzbekistan

Publik mungkin akan terus memantau perkembangan berikutnya, namun untuk saat ini, kasus kopi sianida kembali menemukan titik akhir yang sama: Jessica tetap harus menjalani vonis 20 tahun penjara.***

Halaman:

Tags

Terkini