KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuana Rady jadi tersangka.
Sebelumnya, dia terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta, pada Rabu 13 Agustus 2025 kemarin.
OTT tersebut terkait dkasus dugaan suap pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan.
Baca Juga: Kata Istana Soal Pidato Prabowo Besok Sampaikan Kenaikan Gaji ASN
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan terkait penetapan tersangka dalam kasus tersebut.
"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 3 orang sebagai tersangka, pertama, DIC (Dicky Yuana Rady) Direktur Utama PT Inhutani V,” kata Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Kamis 14 Agustus 2025.
Dua tersangka lainnya yakni, Djunaidi selaku Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PT PML), dan Aditya selaku staf perizinan SB Grup.
Baca Juga: Kantor Swasta yang Digeledah KPK Tenyata Travel Maktour
Dalam OTT kemarin, KPK mengamankan 9 orang dari empat lokasi.
Penangkapan di Jakarta yakni, Dicky Yuana Rady selaku Direktur Utama PT Inhutani V.
Kemudian, Raffles selaku Komisaris PT Inhutani V, Djunaidi selaku Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PT PML).
Baca Juga: Hasto Kristiyanto Kembali Jadi Sekjen, Ini Susunan Lengkap Pengurus DPP PDIP 2025-2030
Lalu, Arvin selaku staf PT PML, Joko dari SB Grup, dan Sudirman dari PT PML.