KONTEKS.CO.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan terhadap tiga orang saksi pada kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC BRI tahun 2020–2024.
Tiga saksi yang penyidik KPK panggil adalah Direktur Utama PT Mika Informatika Indonesia 2022 Adrian Jahjamalik. Kemudian karyawan swasta Budy Setiawan serta Rendi Agustio.
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, ketiganya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK. "Pemeriksaan (terhadap para saksi) dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ungkapnya di Jakarta, Senin 11 Agustus 2025.
Baca Juga: Soal Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Giliran Abraham Samad Bakal Digarap Penyidik Polda Metro Jaya
Seperti diketahui, pada kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC BRI ini, KPK sudah menetapkan lima orang tersangka.
Di antaranya, eks Wadirut BRI Catur Budi Harto dan mantan Direktur Digital, Teknologi Informasi, dan Operasi BRI Indra Utoyo.
Proyek elektronik ini senilai Rp2,1 triliun dan ada potensi kerugian negara hingga Rp744,54 miliar. ***