Keputusan tersebut diumumkan dalam konferensi pers pada Kamis, 31 Juli 2025.
Baca Juga: Nadiem Makarim Pastikan Hadiri Panggilan KPK Soal Kasus Google Cloud Kamis Besok
Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula.
Namun, dia mengajukan banding karena tidak menerima putusan tersebut. Dengan abolisi, seluruh proses hukum yang melibatkan dirinya resmi dihentikan.
Sementara, Hasto Kristiyanto divonis hukuman 3,5 tahun penjara dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku.
Amnesti yang diberikan pemerintah membuatnya tidak perlu menjalani sisa hukuman.
Sejak abolisi dan amnesti itu ditetapkan, keduanya kini telah resmi bebas dari rumah tahanan.***