KONTEKS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 9 orang dalam kasus korupsi kredit kepada PT Sritex, di antaranya mantan Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Bank DKI.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna di Jakarta, Jumat, 1 Agustus 2025, menyampaikan, selain Dirkeu PT Bank DKI, Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) memeriks 8 orang lainnya.
Kedelapan orang tersebut, di antaranya GM Inventory/Gudang PT Sritex, AS; Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Bank Jateng tahun 2018–2021, OS; Corporate Business Advisor BPD, MG; dan Pejabat RM BRI tahun 2014–2015, MC.
Baca Juga: Kejagung Periksa Bos BNI, Direktur ACA, dan Petinggi Bank Jakarta: Gali Kasus Korupsi Sritex
Sedangkan sisanya yakni mantan Credit Internal Bank DKI, ADK; mantan Pemimpin Grup Risiko Kredit Bank DKI, GNW; Pemimpin Grup Hukum PT Bank DKI tahun 2020–2023, PBW; dan Admin Kredit Pencarian PT Bank DKI tahun 2020, PD.
Anang menyampaikan, kesembilan orang di atas diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng kepada PT Sritex dan entitas anak usahanya.
“Saksi tersangka ISL [Iwan Setiawan Lukminto] dkk. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujarnya.
Baca Juga: Fix, Yuddy Renaldi, Mantan Dirut Tersangka Dugaan Korupsi Sritex dan BJB, Rugikan Negara Rp1 T
Dirdik Pidsus Kejagung sebelumnya, Abdul Qohar, menyampaikan, 3 bank pelat merah dan beberapa bank serta lembaaga pembiayaan sindikasi juga turut memberikan kredit kepada Sritex, yakni:
“Selain kredit tersebut di atas, Sritex juga mendapatkan pemberian kredit di 20 bank swasta,” katanya.
Baca Juga: 11 Tersangka Korupsi Sritex, Rugikan Negara Rp692,9 Miliar, Langsung Dijebloskan ke Bui
Dirdik Pidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengatakan, angka kerugian sementara akibat korupsi ini ditaksir lebih dari Rp1 triliun, tepatnya Rp1.088.650.808.028 (Rp1,088 triliun).
Sedangkan untuk mendapatkan angka kerugian negara yang nyata dan pasti, lanjut Nurcahyo, saat ini sedang dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).