KONTEKS.CO.ID - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menanggapi keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Ia menegaskan bahwa pemberian amnesti merupakan kewenangan yang sah dimiliki oleh presiden sesuai konstitusi.
“Pemberian amnesti adalah hak presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UUD 1945,” ujar Setyo Budiyanto kepada wartawan, Kamis kemarin.
Amnesti merupakan bentuk pengampunan terhadap satu atau beberapa orang yang terlibat dalam tindak pidana, dan biasanya berimplikasi pada penghapusan hukuman.
Baca Juga: Breaking News: Prabowo Beri Amnesti untuk Hasto Kristiyanto, Tom Lembong Dapat 'Jatah' Abolisi
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, hak ini masuk dalam kategori hak prerogatif presiden, yaitu hak istimewa yang diberikan kepala negara dalam hal tertentu, termasuk hukum, yang tidak dapat diintervensi oleh lembaga perwakilan.
Di sisi lain, juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya masih akan mengkaji lebih lanjut informasi mengenai amnesti tersebut.
“Kami akan mendalami terlebih dahulu informasi yang beredar. Sementara itu, proses hukum terhadap perkara ini masih berjalan, termasuk tahapan banding,” jelas Budi.
Baca Juga: KPK Ungkap Alasan Ajukan Banding Vonis 3,5 Tahun Penjara Terhadap Hasto Kristiyanto
Sebelumnya, DPR RI telah menyetujui usulan Presiden Prabowo untuk memberikan amnesti kepada 1.116 terpidana, salah satunya adalah Hasto Kristiyanto.
Persetujuan ini diumumkan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, seusai rapat bersama sejumlah perwakilan dari pemerintah, termasuk Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Sekretaris Negara.
“DPR menyetujui surat Presiden terkait pemberian amnesti kepada 1.116 narapidana, termasuk di antaranya saudara Hasto Kristiyanto,” kata Sufmi Dasco.
Baca Juga: Belum Tentukan Sikap Vonis 3,5 Tahun Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ini Penjelasan KPK
Hasto sebelumnya dijatuhi hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.