Ia dinyatakan bersalah dalam kasus suap yang melibatkan mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan, terkait pencalonan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW).
Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, juga menyertakan denda Rp250 juta.
Apabila tidak dibayarkan, denda tersebut akan diganti dengan hukuman kurungan selama tiga bulan.
Baca Juga: Hasto Gugat UU Tipikor ke MK Usai Divonis 3,5 Tahun: Minta Hukuman Diperlonggar
Vonis terhadap Hasto lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa KPK yang meminta hukuman 7 tahun penjara. Dalam persidangan, hakim menyatakan bahwa Hasto terbukti memberikan uang suap sebesar Rp400 juta.
Namun, majelis hakim menyatakan dakwaan lain terkait upaya menghalangi penyidikan terhadap kasus Harun Masiku tidak terbukti.***
Artikel Terkait
KPK Periksa Presiden Komisaris PT Sinarmas Sekuritas dalam Kasus Investasi PT Taspen
Sempat Periksa Ahok, KPK Kini Garap 2 Eks Petinggi Pertamina dalam Kasus LNG
Update Kasus EDC BRI, Penyidik KPK Hari Ini Bergerak Lagi Panggil Tiga Saksi
Beda Amnesti dan Abolisi dalam Hukum Pidana