nasional

Sempat Periksa Ahok, KPK Kini Garap 2 Eks Petinggi Pertamina dalam Kasus LNG

Kamis, 31 Juli 2025 | 15:36 WIB
KPK periksa dua orang eks petinggi Pertamina dalam kasus LNG (Ist)

KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua eks petinggi PT Pertamina (Persero) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi pemanggilan dan pemeriksaan yang dilakukan penyidik komisi antirasuah.

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan dugaan TPK terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) Tahun 2011-2021," kata Budi Prasetyo, Kamis 31 Juli 2025.

Baca Juga: Habiburokhman Sebut Kasus Nenek Minah Jadi Inspirasi Pembahasan RUU KUHAP

Kedua eks petinggi petinggi Pertamina itu yakni, Yenni Andayani yang pernah menjabat Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 27 November 2014 - 2018.

Kemudian, Hari Karyuliarto selaku Direktur Gas PT Pertamina (Persero) 2012-2014.

"Pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK," ucap Budi.

Baca Juga: Fiber Academy Telkom Akses Luncurkan Kelas Industri Digital Bagi Siswa dan Guru

Sebagai informasi, dalam kasus ini KPK sempat memeriksa Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok.

Eks Gubernur DKI Jakarta itu dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) 2011-2021, pada Kamis, 9 Januari 2025.

Saat itu, tim penyidik mencecar Ahok eks Komisaris Utama PT Pertamina itu terkait potensi kerugian ratusan juta USD.

Baca Juga: Nilai Tukar Rupiah Diprediksi Melemah Hari Ini, Sentimen Global Masih Jadi Penentu

"BTP didalami terkait adanya kerugaian yang dialami Pertamina ditahun 2020 dengan potensi kerugian USD337 juta akibat kontrak2 LNG milik pertamina," kata Tessa Mahardhika Sugiarto, Juru Bicara KPK, Jumat 10 Januari 2025.

Disebutkan, dari keterangan BTP juga didalami permintaan Dewan Komisaris (Dekom) kepada jajaran direksi guna mendalami enam kontrak LNG Pertamina.***

Halaman:

Tags

Terkini