nasional

Vonis Zarof Ricar Diperberat jadi 18 Tahun Penjara Gara-Gara Harta Haram Rp915 M dan 51 Kg Emas

Senin, 28 Juli 2025 | 21:30 WIB
Mantan pejabat MA Zarof Ricar dihukum lebih berat. (YouTube)

KONTEKS.CO.ID - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.

Hukuman ini lebih berat dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya yang menghukum Zarof selama 16 tahun penjara.

Dalam salinan putusan nomor 47/Pid.Sus-TPK/2025/PT DKI yang diterima pada Kamis, 24 Juli 2025, hakim ketua Albertina Ho menegaskan, "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun."

Zarof juga dikenai denda sebesar Rp1 miliar atau kurungan enam bulan jika tak dibayar.

Baca Juga: 4 dari 6 Perusahaan Mangkir dari Panggilan Kejagung soal Kasus Beras Oplosan: Wilmar dan Food Station Minta Tunda

Gratifikasi dan Suap Rusak Nama Peradilan

Majelis hakim menyebut perbuatan Zarof telah merusak citra lembaga peradilan. "Seolah-olah hakim-hakim mudah disuap, mudah diatur sesuai kemauan orang yang memiliki uang untuk membelokkan keadilan," tulis pertimbangan putusan.

Zarof terbukti terlibat dalam pemufakatan jahat dengan penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk menyuap Hakim Agung Soesilo.

Tujuannya adalah untuk memengaruhi putusan kasasi pembunuhan yang melibatkan Tannur.

Baca Juga: Penyebab Kebakaran Pasar Taman Puring: Suasana Mencekam, Tangis Pecah di Tengah Api

Harta Haram: Rp 915 Miliar dan 51 Kg Emas

Selain suap perkara, Zarof Ricar juga menerima gratifikasi dalam bentuk uang dan emas selama menjabat di MA antara 2012-2022. Totalnya mencapai Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas. Semua harta tersebut dirampas untuk negara.

Zarof Ricar dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a jo Pasal 15 dan Pasal 12B UU Tipikor. Putusan ini menjadi sinyal tegas bahwa pelanggaran integritas lembaga hukum akan ditindak tegas.

Dari Tuntutan 20 Tahun ke Putusan Final 18 Tahun

Sebelumnya, jaksa menuntut Zarof Ricar dengan 20 tahun penjara. Namun, vonis di pengadilan pertama hanya 16 tahun. Keputusan banding yang memperberat hukuman menjadi 18 tahun dinilai lebih sejalan dengan beratnya pelanggaran.

Baca Juga: Shinta Kamdani Curhat: PHK Naik Tapi Lapangan Kerja Baru Masih Seret, Solusi Masih Tanda Tanya

"Tindakan terdakwa mencederai kepercayaan publik terhadap integritas hakim dan sistem peradilan Indonesia," ujar hakim dalam amar putusan.***

Tags

Terkini