KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
Bukan dari pihak internal bank, yang diperiksa kali ini berasal dari pihak swasta, Suhendrik (S).
Dalam pemeriksaan, komisi antirasuah menggali keterangan terkait aliran uang korupsi Bank BJB dari pihak perusahaan agency.
Baca Juga: PM Malaysia Anwar Ibrahim Punya Agenda Khusus Bertemu Presiden Prabowo
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan, pemeriksaan terhadap Suhendrik dilakukan pada Jumat, 25 Juli 2025 kemarin.
Penyidik, kata Budi, meminta keterangan terkait aliran uang dari para perusahaan agency ke Divisi Corsec Bank BJB tahun 2023.
Sebagai informasi, Suhendrik merupakan pengendali PT Wahana Semesta Bandung Ekspres & PT BSC Advertising.
Baca Juga: Drama Spa-Francorchamps! Piastri Kudeta Norris, McLaren Sapu Bersih Podium F1 GP Belgia 2025
"Saksi didalami terkait peristiwa-peristiwa penerimaan uang dari para perusahaan agency ke Divisi Corsec Bank BJB pada tahun 2023," ungkap Budi kepada wartawan, Senin 28 Juli 2025.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa eks Dirut BJB, Yuddy Renaldi sebagai saksi pada Rabu 23 Juli 2025 lalu.
Kemudian, KPK juga memeriksa tersangka lainnya yakni, Ikin Asikin Dulmanan (IAD) pada Kamis, 24 Juli 2025.
Baca Juga: URC Ojol Angkat Suara soal Kericuhan dalam FGD Kemenhub
Diketahui, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus Bank BJB yakni, Yuddy Renaldi selaku eks Dirut Bank BJB; Widi Hartono (WH) yang menjabat Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB; serta Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (RSJK) selaku pihak swasta.
Kelimanya diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp222 miliar. KPK menduga duit tersebut masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan nonbujeter.***