nasional

Usai Laptop Chromebook, KPK Selidiki Dugaan Korupsi Google Cloud dan Kuota Internet Era Nadiem Makarim

Sabtu, 26 Juli 2025 | 09:41 WIB
KPK selidiki dugaan korupsi Google Cloud dan kuota internet gratis era Nadiem Makarim. (Instagram @nadiem_makarim__)

KONTEKS.CO.ID – Setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), kini giliran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bergerak.

KPK tengah menyelidiki dugaan korupsi baru yang masih berkaitan dengan proyek digitalisasi pendidikan.

Seperti pengadaan Google Cloud dan kuota internet gratis pada masa pandemi Covid-19. Proyek ini dilakukan saat Nadiem Makarim masih menjabat sebagai Mendikbudristek.

Baca Juga: Sindikat TPPO Diduga Libatkan Pejabat Kembali Jadi Sorotan, Intip Biodata dan Harta Christina Aryani 

“Ada perangkat kerasnya (laptop Chromebook), tempat penyimpanan datanya (Google Cloud), dan paket datanya (kuota internet gratis). Iya, betul, kami sedang menyelidiki semuanya*” kata Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK pada Jumat, 25 Juli 2025.

KPK Pastikan Kasusnya Berbeda dari Chromebook

Meski masih berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan, Asep menegaskan bahwa penyelidikan KPK tidak sama dengan kasus Chromebook yang kini ditangani Kejagung.

“Terkait Google Cloud, apakah sama dengan Chromebook? Berbeda jawabannya," jelas Asep. Ia menambahkan bahwa proyek Google Cloud lebih fokus pada piranti lunak, sedangkan Chromebook berkaitan dengan perangkat keras.

Meski begitu, KPK tetap berkoordinasi dengan Kejagung dalam penanganan kasus ini karena keduanya saling berkaitan sebagai satu paket kebijakan.

Proyek Saat Pandemi dan Pembelajaran Jarak Jauh

Kasus ini terjadi pada masa pandemi Covid-19, saat pemerintah menggencarkan program pembelajaran jarak jauh (PJJ). Untuk mendukung itu, Kemendikbudristek menyediakan layanan Google Cloud untuk menyimpan data ujian, tugas siswa, hingga materi pelajaran.

"Data pembelajaran dan ujian anak-anak disimpan dalam bentuk cloud. Nah, pembayaran untuk penyimpanan data inilah yang kami selidiki," ujar Asep.

Di sisi lain, pemerintah juga membagikan bantuan kuota internet gratis kepada siswa, mahasiswa, dan guru. Bantuan ini terbagi antara kuota umum dan kuota belajar, dengan besaran mulai dari 20 GB hingga 50 GB per bulan.

Baca Juga: Nissan X-Trail e-POWER Resmi Mengaspal di Indonesia, Dibanderol Rp 795 Juta

Kasus Laptop Chromebook: Kerugian Negara Hampir Rp2 Triliun

Sementara KPK bergerak menyelidiki kasus baru, Kejagung sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus Chromebook. Mereka adalah:

  • Jurist Tan, mantan Staf Khusus Mendikbudristek
  • Ibrahim Arief, mantan konsultan teknologi
  • Mulyatsyahda, Dirjen PAUD dan Dikdasmen (2020–2021)
  • Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar

Kejagung menduga pengadaan laptop Chromebook dilakukan tidak sesuai aturan dan mengarah pada produk tertentu, padahal dalam kajian awal, Chromebook dianggap tidak cocok untuk kebutuhan pendidikan di Indonesia.

Halaman:

Tags

Terkini