nasional

Satgas Pangan Polri Jelaskan Definisi Beras Oplosan: Ini Bukan Dioplos dengan Beras Lain

Jumat, 25 Juli 2025 | 10:29 WIB
Definisi beras oplosan. (Instagram @sania_beras)

KONTEKS.CO.ID – Satgas Pangan Polri akhirnya angkat suara soal maraknya temuan beras bermerek “premium” yang ternyata tidak sesuai standar mutu.

Dalam konferensi pers yang digelar di Bareskrim Polri pada Kamis, 24 Juli 2025, Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, menjelaskan secara rinci soal definisi beras oplosan.

“Yang dimaksud dioplos itu bukan dioplos dengan beras lain. Pasti pencampuran ada. Tapi, jumlah persentasenya,” kata Helfi.

Baca Juga: Hadapi Kompleksitas 7 juta Mitra Ojol, Pemerintah Siapkan Regulasi Transportasi Online Berbasis Multisektor

Menurutnya, untuk bisa mendapat label premium, komposisi beras dalam satu kantong harus terdiri dari 85 persen beras kepala yakni bulir beras utuh yang tidak patah. Sisanya, maksimal 15 persen boleh berupa beras pecah.

Namun dalam pemeriksaan yang dilakukan, ditemukan produk beras bermerek yang justru mengandung 20 sampai 25 persen beras pecah, melebihi batas yang ditentukan. Ini yang membuat produk tersebut tidak sesuai dengan standar premium.

Kenapa Rasio Pecahan Beras Penting?

Masalah kadar air jadi alasan utama. Semakin tinggi kadar air, beras akan terasa lebih berat. Tapi, saat kadar airnya turunentah karena penyimpanan atau faktor lain, berat kemasan bisa ikut berubah. Dan ini tentu merugikan konsumen.

“Pecahannya 15 persen, maksimal, tidak boleh lebih dari itu. Nah ini (ditemukan) lebih,” ujar Helfi menegaskan.

Baca Juga: Dilacak Detektif Partikelir, Jurist Tan Diduga Bersembunyi di Sydney Australia Bareng Suami dan Anaknya

Kasus Naik ke Penyidikan, Belum Ada Tersangka

Polri telah menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan. Namun hingga saat ini, belum ada tersangka yang ditetapkan. Pasal yang disangkakan mengacu pada UU Perlindungan Konsumen serta UU Pencucian Uang.

“Pasal yang kita persangkakan terhadap perkara tersebut yaitu tindak pidana perlindungan konsumen dan atau pencucian uang dengan cara memperdagangkan produk beras yang tidak sesuai dengan standar mutu pada label kemasan,” kata Helfi.

Produsen dan Merek yang Disebut

Dalam penyelidikan sementara, ada tiga produsen dan lima merek yang ditemukan menjual beras di luar standar mutu, antara lain:

  • PT PIM (merek Sania)
  • PT FS (merek Ramos Merah, Ramos Biru, dan Ramos Pulen)
  • Toko SY (merek Jelita dan Anak Kembar)

Baca Juga: Ada 5 Merek, Polri Naikkan Status Kasus Beras Oplosan ke Penyidikan, Kerugian Negara Capai Rp99 Triliun per Tahun

Jenis beras yang diperiksa meliputi kemasan 2,5 kg dan 5 kg, baik dengan label premium maupun medium.

Halaman:

Tags

Terkini