Dari ketiganya, lima merek beras diproduksi dan dipasarkan tanpa memenuhi standar mutu: Sania (PT PIM), Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, Setra Pulen (PT FS), dan Jelita (Toko SY).
Barang Bukti dan Peringatan Keras
“Lima merek beras tersebut tidak memenuhi standar mutu,” tegas Helfi.
Hingga saat ini, Satgas Pangan telah menyita sekitar 201 ton beras oplosan dari lima merek yang diproduksi oleh tiga perusahaan tersebut.
Brigjen Helfi juga mengingatkan seluruh pelaku usaha untuk tidak main-main dalam menjual kebutuhan pokok masyarakat.
“Kami mengingatkan, penegakan hukum ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku, dan mencegah terjadinya kejahatan yang berulang di masa mendatang,” tutupnya.***