KONTEKS.CO.ID - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid buka suara soal kabar transfer data pribadi dari Indonesia ke Amerika Serikat.
Kabar tersebut mencuat usai pengumuman Joint Statement on Framework for United States–Indonesia Agreement on Reciprocal Trade oleh Gedung Putih pada 22 Juli 2025.
Meutya menegaskan, kesepakatan perdagangan digital antara Indonesia dan AS belum final, dan pembicaraan teknis masih akan berlanjut.
Baca Juga: Satgas Pangan Polri Sita 201 Ton Beras Oplosan, Kasus Telah Masuk Tahap Penyidikan
"Bahwa kesepakatan masih dalam tahap finalisasi," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis 24 Juli 2025.
Meutya membantah bahwa kerja sama ini akan membuka akses data pribadi warga negara Indonesia kepada pihak asing.
Justru sebaliknya, kesepakatan ini menjadi langkah awal untuk memastikan tata kelola data lintas negara dilakukan secara sah, aman, dan terukur.
Baca Juga: Ini 3 Produsen dan 5 Merek Beras Oplosan: Ada Sania, Ramos, Jelita, dan Anak Kembar
"Justru dapat menjadi dasar legal bagi perlindungan data pribadi warga negara Indonesia ketika menggunakan layanan digital," katanya.
Disebutkan, transfer data pribadi lintas negara seperti penggunaan Google, Bing, WhatsApp, Facebook adalah hal yang sah secara hukum.
Meutya memaparkan bahwa semua proses pengiriman data tetap berada dalam pengawasan ketat otoritas Indonesia.
Baca Juga: Anggota DPR Sebut Amplop Kondangan Bakal Kena Pajak, Begini Bantahan DJP Kemenkeu
“Pengaliran data antarnegara tetap dilakukan di bawah pengawasan ketat,” tegasnya.