KONTEKS.CO.ID - Data pribadi milik Eko Aryanto, hakim yang memberikan vonis 6,5 tahun penjara kepada Haryey Moies, terdakwa kasus korupsi tata niaga timah, diumbar di media sosial.
Data milik Eko Aryanto diunggah heacker ke beberapa platform media sosial. Seperti @kucing.besarrr, @dhemit_is_back01, dan @volt_anonym. Penyebaran data itu telah dilakkan
Diketahui bahwa data yang tersebut meliputi alamat tempat tinggal, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan beberapa dokumen yang diduga berasal dari database resmi.
Baca Juga: Konser Dewa 19 Featuring All Stars di GBK Ditunda, Begini Panduan Refund Tiket dan Linknya
Pada akun @volt_anonym misalnya, menyebarkan narasi yang menyatakan bahwa Eko Aryanto memiliki dua KTP yang berdomisili di wilayah Malang dan Jambi.
“Hakim Eko Aryanto mempunyai 2 KTP (identitas) berbeda. Yaitu berdomisili Tunjungsekar, Lowokwaru Malang dan Muara Bulian Jambi,” begitu bunyi ungahannya.
Kemudian akun @kucing.besarrr menebar narasi ancaman untuk mengambil tindakan lebih tegas dengan mengungkap aliran dana dari rekening sang hakim.
Baca Juga: Geng 'Angker' Perlu Tahu, Erick Thohir dan Anak Buahnya Sepakat Tutup Stasiun Karet di 2025
“Kami dapat bertindak lebih tegas dengan menyebarluaskan keseluruhan informasi terkait aliran dana dari rekening Bapak,” kata akun itu.
Artikel Terkait
Divonis 6,5 Tahun Penjara di Kasus Timah, Harvey Moeis Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp210 Miliar
Harvey Moeis Divonis Ringan, Jaksa Lakukan Perlawanan dan Selisih Tuntutan Seluruh Terdakwa
Harvey Moeis dan Sandra Dewi Masuk Daftar Penerima Bantuan PBI BPJS, Ini Penjelasan Dinkes Jakarta
Iuran PBI BPJS Kesehatan Harvey Moeis dan Sandra Dewi Rp42 Ribu Per Bulan, Dibayarkan Pemprov Jakarta
Komisi Yudisial Dalami Pelanggaran Etik Hakim di Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun