nasional

Pakar Hukum: Pemidanaan Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Bermuatan Politik

Senin, 21 Juli 2025 | 15:04 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sampaikan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakpus. Kini jaksa yakin sosok dalam telepon yang disebut Harun Masiku (Foto: Konteks.co.id)

 

KONTEKS.CO.ID - Sejumlah pakar hukum dan aktivis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan bahwa pemidanaan terhadap mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan proses hukum terhadap politisi PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sarat dengan muatan politik.

Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Kampus Salemba, Jakarta, Senin, 21 Juli 2025.

Dalam diskusi yang menghadirkan narasumber seperti Usman Hamid, Feri Amsari, dan Sulistyowati Irianto itu, Koalisi menyoroti lemahnya bukti hukum serta prosedur acara penyidikan yang dianggap dipaksakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mereka menilai, proses hukum terhadap dua tokoh nasional ini merupakan contoh nyata dari "politically motivated prosecution"—penuntutan dan pemidanaan yang lebih dipicu oleh kepentingan politik dibanding oleh pertimbangan hukum murni.

Baca Juga: Jurist Tan Dipanggil Kejagung Tak Hadir Lagi, Kejagung Bakal Ekstradisi?

"Kejanggalan dalam proses hukum ini mencerminkan pelemahan independensi peradilan dan kemunduran demokrasi di Indonesia," ujar Feri Amsari dalam konferensi pers.

Mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong.

Menurut Koalisi, pola semacam ini lazim terjadi di negara-negara dengan demokrasi lemah atau di bawah kepemimpinan otoriter yang populis. Jika dibiarkan, fenomena ini dinilai berbahaya bagi masa depan negara hukum dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Usman Hamid menambahkan bahwa reaksi negatif yang muncul terutama dari kalangan muda di media sosial merupakan indikator bahwa publik tidak lagi percaya bahwa proses hukum berjalan adil dan bebas dari intervensi politik.

Baca Juga: KPK Ungkap Pemotongan Dana Hibah Pemprov Jatim Capai 30 Persen, 20 Persen untuk Ijon Anggota DPRD

"Jika pengadilan gagal menjaga independensinya, maka yang hancur bukan hanya keadilan, tapi juga kepercayaan publik yang selama ini menjadi fondasi demokrasi," ujarnya.

Koalisi mengajak publik untuk lebih kritis dan mendorong penguatan institusi hukum yang bebas dari tekanan politik. Mereka juga menyerukan kepada media dan masyarakat sipil untuk terus mengawasi proses-proses hukum yang berpotensi disalahgunakan oleh kekuasaan.

Konferensi pers ini juga merupakan bentuk solidaritas terhadap para pihak yang dianggap menjadi korban kriminalisasi bermotif politik, serta seruan agar demokrasi dan keadilan tetap dijaga sebagai prinsip utama dalam bernegara.***

Tags

Terkini