KONTEKS.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) diyakini akan mengejar Riza Chalid (MRC) hingga membawanya ke pengadilan.
Diketahui, Kejagung telah menetapkan saudagar minyak itu jadi tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023.
Keyakinan itu disampaikan Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Indonesia, Ray Rangkuti.
Baca Juga: Atlet Israel Daftar Ikut Kejuaraan Dunia Senam Artistik di Indonesia, tanpa Hubungan Diplomatik
Menurutnya, Kejagung akan menuntaskan kasus tersebut. Dia berpendapat, Korps Adyaksa sudah sangat jauh melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang ini.
"Apa yang perlu kita khawatirkan? Apalagi mereka sudah tetapkan MRC sebagai tersangka, kan Kejaksaan tidak bisa mundur lagi. Mereka akan melanjutkan proses hukum ini, apalagi deliknya adalah kasus korupsi,” kata Ray kepada wartawan, Senin 14 Juli 2025.
Namun, Ray juga yakin jika Riza Chalid tidak akan pulang ke Indonesia. Lantaran itu, Kejagung yang harus proaktif mengejar dan memulangkannya dengan upaya paksa.
Baca Juga: Emas Antam Naik Lagi! Tapi Kenapa Buyback Masih Lebih Murah dari Harga Beli?
Terlebih, Riza tidak memiliki iktikad baik pulang ke Indonesia dan memenuhi panggilan Kejagung.
"Di manapun ia berada, sudah semestinya Riza Chalid harus diperlakukan sama dengan tersangka yang lain. Kalau tersangka lain sudah ditahan Kejagung tidak ada alasan untuk tidak menahannya,” ujar Ray.
Nama Riza Chalid, kata dia, sudah sangat lama disebut sebagai orang di balik persoalan minyak di Indonesia. dan tidak akan bisa tersentuh oleh hukum.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 18 tersangka.
Baca Juga: Gempa Bumi Terkini Besar Magnitudo 6,9 Bikin Maluku Tenggara Bergetar
Belasan tersangka itu mulai dari Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga dan Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.