nasional

CBA Nilai Penetapan Tersangka Kasus EDC Bank BRI Janggal, Ada yang Tak Tersentuh?

Jumat, 11 Juli 2025 | 11:49 WIB
CBA nilai ada kejanggalan dalam penetapan tersangka kasus EDC Bank BRI (BRI)

Uchok pun berharap, KPK bekerja profesional dan tidak tebang pilih dalam menetapkan tersangka maupun memanggil saksi.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto (CBH) resmi tersangka.

"Dari fakta-fakta yang telah diperoleh, telah ditemukan bukti permulaan cukup terkait dugaan korupsi pengadaan EDC BRI Android yang dilakukan secara melawan hukum," kata Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Rabu, 9 Juli 2025.

Begitu juga dengan Indra Utoyo (IU) selaku mantan Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI, Dedi Sunardi (DS) selaku SEVP Manajemen Aktiva dan pengadaan BRI juga menjadi tersangka.

Baca Juga: Musim Dingin Bukan Halangan: Tips Mendaki Gunung Tanpa Hipotermia

"Kerugian negara yang dihitung dengan metode real cost sekurang-kurangnya Rp744.540.374.314," kata Asep.

Selain itu, lembaga antirasuah ini juga turut menetapkan dua pihak dari korporasi lainnya seperti Elvizar selaku PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) dan Rudi Suprayudi (RSK) dari PT Bringin Inti Teknologi.

"KPK sudah menetapkan 5 orang ini, kita akan update ke depannya jika ditemukan bukti baru dan mengarah ke beberapa pihak yang perlu diminta pertanggungjawaban tentu kami akan melakukan penetapan berikutnya atau upaya hukum berikutnya," ungkap Asep.

Sebelumnya, KPK menduga terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp744 miliar pada proyek di salah satu bank BUMN itu.

Kerugian itu dihitung dari skema sewa Rp505 miliar periode 2020-2024 dan skema beli putus Rp241 miliar.

Baca Juga: Resmi Bergabung dengan Arsenal, Christian Norgaard Wujudkan Impian Tampil di Liga Champions

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, nilai kerugian berdasarkan penghitungan oleh penyidik dari total nilai proyek pengadaan EDC BRI tahun anggaran 2020-2024 sebesar Rp2,1 triliun.

Budi menyebut total kerugian keuangan negara yang diduga timbul akibat dugaan korupsi pengadaan EDC BRI yaitu sebesar 30 persen dari nilai proyek.

"Hitungan dari tim penyidik diduga total kerugian negaranya mencapai sekitar Rp700 miliar, atau sekitar 30 persen dari nilai anggaran dalam pengadaan mesin EDC BRI tersebut" jelasnya.***

Halaman:

Tags

Terkini