KONTEKS.CO.ID - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menunjuk Mayor Jenderal TNI Ahmad Rizal Ramdhani sebagai Direktur Utama Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Bulog).
Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani menggantikan Novi Helmy Prasetya. Karena itu, publik mempertanyakan status tentara aktif yang masih melekat pada Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani.
Apalagi sebelumnya, Novi sebelumnya sempat pensiun dini dari TNI untuk menjabat Dirut Bulog, namun akhirnya ditarik kembali oleh Panglima TNI.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Kristomei Sianturi dalam keterangannya pada Rabu, 9 Juli 2025 menegaskan bahwa proses pengajuan pensiun dini Mayjen Rizal saat ini sedang berlangsung sesuai aturan yang berlaku.
"Saat ini, proses pengajuan pensiun dini sedang berjalan," kata Mayjen Kristomei Sianturi.
"Itu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Pasal 47 ayat 2, UU No 3/2025 tentang TNI, bahwa prajurit aktif yang menduduki jabatan di luar 14 Kementerian/Lembaga yang diperbolehkan sesuai Undang-Undang TNI, harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif kemiliteran."
Baca Juga: Hubungan Dahlan Iskan, Nyata, dan Jawa Pos: Sejarah Saudara yang Kini Bertarung di Meja Hijau
TNI mengaku menghormati keputusan negara karema penunjukan tersebut dinilai sebagai bentuk kepercayaan negara terhadap profesionalisme prajurit TNI dalam mendukung tugas-tugas strategis nasional, khususnya di bidang ketahanan pangan.
"Tentara Nasional Indonesia menghormati dan mendukung penuh keputusan pemerintah yang menunjuk Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani sebagai Direktur Utama Perum Bulog," ungkapnya.
Menurut Kapuspen, penempatan prajurit aktif dalam jabatan sipil hanya bisa dilakukan atas permintaan instansi pemerintah dan wajib mematuhi ketentuan perundang-undangan.
"Dalam hal ini, penugasan Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani telah melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku,” tegas Kristomei.
Baca Juga: 3 Powerbank Anker Ditarik, Ini Model dan Nomor Serial, Jangan Dibuang dan Bisa Dikembalikan
Kapuspen juga menambahkan bahwa Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto sudah memerintahkan untuk prajurit aktif yang menduduki jabatan sipil di luar 14 Kementerian/Lembaga sebagaimana diatur dalam Undang-Undang TNI segera mengundurkan diri atau pensiun.