KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, uang Rp2,8 miliar yang ditemukan di kediaman Kadis PUPR Sumatera Utara (Sumut), Topan Obaja Putra Ginting (TOP) terkait korupsi proyek pembangunan jalan.
Dugaan tersebut disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis 3 Juli 2025.
Diketahui, penyidik komisi antirasuah menggeledah kediaman Topan, pada Rabu 2 Juli 2025 kemarin.
Baca Juga: Lagi Eks Pegawai Seret Nama Budi Arie, Disebut Tahu dan Beri Restu Beking Judol
"Dalam kegiatan penggeledahan di rumah tersangka TOP, sejumlah Rp2,8 miliar diduga ada kaitannya dengan proyek-proyek yang sudah dilakukan atau proyek-proyek pembangunan jalan yang telah lampau," kata Budi.
Menurut penilaian KPK, temuan ini menguatkan bahwa kualitas infrastruktur jalan di Sumatera Utara tidak bagus.
Kuat dugaan, uang yang sedianya untuk proyek justru dikorupsi yang berakibat kualitas infrastruktur jalan di Sumut tidak sesuai rencana.
Baca Juga: Jakarta X Beauty 2025 Resmi Dibuka, Ribuan Pengunjung Serbu Diskon dan Hadiah!
KPK juga meyakini, pengungkapan kasus tindak pidana korupsi ini mendapat respons positif dari masyarakat.
Apalagi, masyarakat yang menjadi kalangan terdampak pertama atas kualitas pembangunan jalan tersebut.
"Kegiatan tangkap tangan kemarin, selain terkait proyek proyek yang sudah lampau, KPK juga menangkap tangan terkait proyek-proyek yang akan datang," ujarnya.
"Sehingga harapannya proyek-proyek ke depan bisa dilakukan dengan mekanisme yang benar dan anggarannya betul-betul digunakan untuk pembangunan jalan. Sehingga kualitasnya menjadi bagus," tuturnya.
Baca Juga: Kemenhub: KMP Tunu Pratama Jaya Alami Kondisi Distress Sebelum Tenggelam di Selat Bali
Dalam pengeledahan di kediaman Topan Obaja Putra Ginting tim penyidik KPK menyita uang tunai miliaran rupiah dari lokasi tersebut.