KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencekalan 13 orang ke luar negeri dalam dugaan kasus korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di Bank BRI.
Komisi Antirasuah menyebut, pencekalan tersebut sehubungan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC di bank milik negara itu dalam kurun waktu 2020 hingga 2024.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto mengatakan, 13 orang yang dicekal tersebut berinisial CBH, IU, DS, MI, AJ, IS.
Baca Juga: MA Potong Hukuman Terpidana Korupsi e-KTP Setya Novanto Tiga Tahun Penjara
Lalu, inisial AWS, IP, KS, ELV, NI, RSK, dan SRD.
“Benar,” ujar Fitroh ketika dikonfirmasi terkait daftar inisial tersebut oleh wartawan, Rabu, 2 Juli 2025.
Sebelumnya dalam penjelasan terpisah, Fitroh menyampaikan, dua dari 13 nama tersebut adalah Catur Budi Harto (CBH), mantan Wakil Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) atau BRI.
Baca Juga: Kemenhub Coba Klarifikasi Isu Kenaikan Tarif Ojol, Sebut Masih Dikaji dan Belum Final
Kemudian, Indra Utoyo (IU), sebelumnya menjabat sebagai Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI.
Kekinian, Indra Utoyo diketahui menjabat sebagai Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk (Allo Bank).
Hingga kini, KPK belum mengungkapkan rincian identitas 11 orang lain yang dicekal ke luar negeri untuk penyidikan kasus ini.
Diketahui, KPK menggeladah dua lokasi berbeda terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC, pada 26 Juni 2025.
Baca Juga: Ini Daftar 8 Tim yang Lolos ke Perempat Final Piala Dunia Antarklub 2025
Penggeledahan dilakukan di kantor pusat BRI yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman dan di kawasan Gatot Subroto, Jakarta.