KONTEKS.CO.ID - Data mencengangkan terkait Truk Over Dimension Over Load (ODOL) disampaikan Kementerian Perhubungan atau Kemenhub.
Berdasarkan data inilah, Kemenhub menutup peluang adanya negosiasi pelaksanaan penertiban truk ODOL.
Menurut Kemenhub, negara mengalami kerugian hingga Rp43,4 triliun per tahun akibat beroperasinya truk yang kelebihan muatan. Kerugian itu adalah banyaknya biaya untuk perbaikan jalan yang rusak.
Baca Juga: Jaksa Cecar Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Soal Jawaban 'Ok Sip' ke Saeful Bahri
Sementara, kerugian nyawa lebih fatal lagi. Sepanjang 2024, sekitar 6.000 orang tewas akibat kecelakaan yang melibatkan truk ODOL.
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi, menyebutkan, muatan berlebih pada truk ODOL bukan hanya merusak jalan. Tapi juga memicu kegagalan sistem pengereman yang berujung terjadinya kecelakaan maut.
"Kerugian Rp43,4 triliun ini hanya analisis untuk perbaikan infrastruktur jalan. Jumlah yang sangat besar, dananya bisa dialihkan untuk hal yang lebih bermanfaat," ujarnya pada media briefing, Kamis 26 Juni 2025.
Baca Juga: Ario Bayu Jadi Dirut Multivision Plus, Raam Punjabi: Siap Ekspansi Produk Film di Indonesia dan Dunia
Data yang ada menyebutkan ada 27.337 kasus kecelakaan angkutan barang pada 2024. Jumlah korban jiwanya mencapai 6.000 orang.
Larangan truk ODOL sejatinya sudah ada dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada 2017 pemerintah sempat mengampanyekan kebijakan Zero ODOL. Tapi gagal dilaksanakan karena ditolak pelaku usaha.
Baca Juga: Kelabui 4 Perempuan Cantik, Dokter Gadungan asal Bandung Gondol Rp240 Juta
"Sudah 16 tahun aturan ini ditunda-tunda. Konsekuensinya apa? Keselamatan masyarakat yang jadi taruhannya," tegas Dudy.
Ia mengatakan, kelebihan muatan membuat tekanan pada jalan 8-10 kali lebih besar dari ambang normal. Dampaknya, jalanan cepat rusak sehingga mengeluarkan biaya perbaikan yang tak sedikit.
Sedangkan pada sisi keselamatannya, truk ODOL menciptakan risiko kecelakaan 3 kali lebih tinggi.
Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan UU TNI: Gugatan Tidak Relevan dalam Kerugian Konstitusional
Menhub menambahkan, pihaknya tetap membuka ruang berdialog dengan [ara pelaku usaha. Tetapi tetap menolak jika kembali melakukan penundaan.
"Kami terbuka untuk adanya masukan perbaikan, namun tidak untuk negosiasi penundaan (Zero ODOL). Bayangkan saja ada 6.000 nyawa melayang. Ini bukan angka sembarangan," paparnya. ***