KONTEKS.CO.ID - Pada Kamis, 26 Juni 2025, Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia atau UU TNI yang diajukan lima mahasiswa pada perkara nomor 83/PUU-XXIII/2025.
Hakim Konstitusi menilai para pemohon tidak dapat membuktikan diri bahwa mereka memiliki kedudukan hukum dalam perkara ini.
"Para pemohon tidak dapat menguraikan dengan jelas persoalan pertautan kerugian para pemohon, dengan adanya dugaan persoalan konstitusionalitas dalam proses pembentukan UU 3/2025," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan pertimbangan putusan pada Kamis, 26 Juni 2025.
Meski pemohon mampu membuktikan diri sebagai aktivis, Suhartoyo menuturkan hal tersebut belum memberikan kedudukan hukum kepada pemohon.
Apalagi barang bukti yang diserahkan tidak mampu membuktikan pertautan kerugian yang dialami pemohon.
Hakim juga mengatakan pemohon tidak dapat menunjukkan keterlibatan nyata mereka dalam pembentukan Undang-Undang.
Seperti seminar, diskusi, tulisan pendapat para pemohon kepada pembentuk Undang-Undang, dan kegiatan lain yang dapat menunjukkan keterlibatan para pemohon dalam proses pembentukan UU TNI.
Baca Juga: Biaya pernikahan Jeff Bezos dan Lauren Sanchez Tembus Rp909 M, Utus 90 Jet Pribadi Jemput Tamu VIP
Penjelasan pemohonan juga tidak relevan dalam kerugian konstitusional.
Selain itu. Mahkamah Konstitusi tidak menemukan bukti konkret yang menunjukkan adanya keterpautan dan hubungan sebab akibat antara pemohon dengan proses pembentukan UU TNI.
"Menurut Mahkamah, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo," katanya.
Baca Juga: Jeff Bezos dan Lauren Sanchez Sewa Venesia demi Pernikahannya, Picu Gelombang Protes
Gugatan UU TNI dari Lima Mahasiswa
Pemohon dalam gugatan yang ditolak ini adalah M Arijal Aqil, Nova Auliyanti Faiza, Shanteda Dhiandra, Bisma Halyla Syifa Pramuji, dan Berliana Anggita Putri.