nasional

Pakai Nomor dari Empat Operator Seluler Ini, Siap-siap Disadap Kejagung

Kamis, 26 Juni 2025 | 13:53 WIB
MoU Kejagung dengan empat operator seluler terkait penyadapan (Foto: Kejaksaan Agung)

Menurut Reda, data dan/atau informasi dengan kualifikasi A1 tersebut memiliki berbagai manfaat.

"Di antaranya dalam tataran praktis seperti pencarian buronan atau daftar pencarian orang, pengumpulan data dalam rangka mendukung penegakan hukum, atau dalam tataran global yang akan digunakan sebagai penyusunan analisis holistik terhadap suatu topik tertentu dan khusus,” tuturnya.

Baca Juga: Pengakuan Hasto Kristiyanto Pertama Kali Bertemu dan Mengenal Harun Masiku

Kerja sama ini, lanjut Reda, juga akan memberikan kontribusi signifikan terhadap kemajuan penegakan hukum serta tegaknya supremasi hukum di Indonesia.

Reda pun berterima kasih kepada empat operator seluler tersebut atas partisipasinya dan berharap akan memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi bangsa dan negara.

Penandatanganan MoU ini dihadiri pula Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen Sarjono Turin dan Direktur V pada JAM INTEL Herry Hermanus Horo.

Kemudian, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Bernadeta Maria Erna.

Lalu, Direktur Network PT Telekomunikasi Indonesia Tbk Nanang Hendarno dan Direktur Network PT Telekomunikasi Selular Indra Mardianta.

Selanjutnya, Chief Legal and Regulatory Officer PT Indosat Tbk Reski Damayanti serta Direktur dan Chief Regulatory Officer PT Xlsmart Telecom Sejahtera Tbk Merza Fachys.***

Halaman:

Tags

Terkini