KONTEKS.CO.ID - Mahkamah Agung (MA) merespons pengaduan Koalisi Advokat Pemantau Peradilan ke Badan Pengawas (Bawas) MA terhadap hakim yang memvonis musisi Agnez Mo bersalah melanggar hak cipta lagu milik Ari Bias.
Hakim tersebut dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik.
"Kalau ada pengaduan pasti ditindaklanjuti Bawas. Pasti itu," jelas Juru Bicara MA, Yanto yang dilansir pada Senin, 23 Juni 2025.
MA akan memeriksa tindak lanjut pengaduan tersebut ke Bawas Mahkamah Agung pada Senin, 23 Juni 2025.
Sebelumnya, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menggelar rapat dengar pendapat bersama Bawas MA, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, dan Koalisi Advokat Pemantau Peradilan.
Pertemuan itu digelar pada Jumat, 20 Juni 2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Soal Jual Beli Pulau Anambas hingga Seliu, KKP: Jual No Tapi Boleh Pengalihan Saham dan Investasi
Inspektur Wilayah II Bawas MA Suradi menyatakan MA telah menerima pengaduan Koalisi Advokat Pemantau Peradilan pada 19 Juni 2025.
"Akan segera kami tindak lanjuti," ujarnya dalam rapat tersebut, dikutip dari live streaming.
Dalam rapat itu, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, ada dugaan putusan hakim tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. "Padahal dia cuma penyanyi, bukan penyelenggara sebuah event," ujarnya.
Habiburokhman menilai, sesuai mekanisme yang berlaku, royalti hak cipta seharusnya dibayar oleh penyelenggara acara melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Nanti lembaga tersebut yang membayar ke pencipta lagu.
Baca Juga: Anambas, Sumba, Panjang hingga Seliu Tercatat di Situs Jual Beli Pulau: Ada yang Harganya Rp2,67 M
Menurut Habiburokhman, putusan hakim dalam perkara Agnez Mo menimbulkan kegaduhan.